Konflik Tanah, Kantor Hukum Lexnora Law Firm Ancam Laporkan Warga Kaliacar Ke Jalur Hukum
Direktur Kantor Hukum Lexnora Law Firm Dr. Hartono (kiri) bersama Supaidi (kanan/anak Abdurahman) menunjukkan bukti baru yang mengaku tanah yang dipersoalkan antara Jawir dan Maimuna sudah bersertifikat atas nama Supaidi. (Foto : Rachmat Effendi)
PROBOLINGGO, PRUDENSI.COM-Konflik lahan warga Desa Kaliacar, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo memasuki babak baru.
Kantor Hukum Lexnora Law Firm mengancam akan mempolisikan pihak yang telah merugikan kliennnya. Sebab sejak surat perjanjian jual beli tanah ditandantangi di depan Notaris MN pada 22 Juli 2025 silam, Jawir (51 tahun) selaku pembeli hingga saat ini belum bisa menguasai tanah yang dimaksud.
“Klien saya Pak Jawir sudah melakukan pembayaran Rp. 100 juta tapi faktanya hingga detik ini tanah yang dimaksud tak kunjung diserahkan Maimuna selaku penjual sebgaimana yang tertuang dalam surat perjanjian jual beli, jika masih belum ada kepastian saya pastikan melaporkan ke pihak yang berwajib,”ancam Dr. Hartono Direktur Kantor Hukum Lexnora Law Firm, Minggu (19/4/2026).
Menurut Dr. Hartono, kasus ini seakan tidak berkesudahan sebab Maimuna (57 tahun) selaku penjual enggan menyerahkan tanah, penyebabnya surat perjanjian jual beli yang dibuat di Notaris MN tak diakui dikarenakan tidak tertera nomor register dan tahun, kasus ini sempat dilakukan mediasi di Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris Kabupaten Probolinggo pada 6 April 2026 yang lalu.
“Lagi-lagi Maimuna berkilah menerima uang pembayaran dari Jawir, padahal dalam pertemuan saya dengan Kepala Desa Kaliacar M. Yusuf Agung Trisakti pada Minggu 19 April 2026 sekira pukul 11.00 Wib menyatakan uang sebesar Rp. 100 juta sesuai bukti video yang menerima adalah Maimuna,”ungkap Dr. Hartono.
Untuk membuktikan pengakuan Kades Kaliacar soal penerimaan uang, Tim Kantor Kuasa Hukum Lexnora Law Firm melakukan konfirmasi ke kediaman Maimuna pada Minggu 19 April 2026 sekira pukul 12.00 Wib. Dalam pertemuan tersebut sempat terjadi pengakuan dari Maimuna yang tidak konsisten, awalnya tidak merasa mengakui menerima uang hasil penjualan tanah sebesar Rp. 100 juta, tapi akhirnya mengakui hanya menerima Rp. 75 juta.
“Bukan Rp. 100 juta pak yang saya terima, tapi hanya Rp.65 juta, sepeda motor Rp. 10 juta jadi semua Rp. 75 juta, uangnya yah habis dah pak untuk biaya dik Arman (Abdurrahman) selama sakit,”ungkap Maimuna, Minggu (19/4/2026).
Karena tidak ada penyelesaian akhirnya Tim Kantor Hukum Lexnora Law Firm mendatangani tanah yang menjadi sumber konflik, namun mendapat penolakan dari Supaidi yang tak lain keponakan Maimuna, ternyata tanah tersebut sudah bersertifikat atas nama Supaidi (anak kandung dari Abdurrahman).
“Kasus ini makin rumit, satu-satunya jalan harus saya laporkan ke pihak berwajib, biar Polisi nanti yang akan memanggil para pihak yang telah merugikan klien saya agar nantinya ada kepastian hukum,”pungkas Dr. Hartono. (rac)
