Harga Ayam Tembus Rp40 Ribu, Dampak BBM Mulai Terasa
JAKARTA – Lonjakan biaya energi dan logistik pasca kenaikan bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi mulai berdampak langsung pada harga pangan, ditandai dengan naiknya harga daging ayam di sejumlah pasar tradisional hingga menembus Rp40.000 per kilogram pada Rabu (22/04/2026).
Kenaikan harga tersebut terjadi secara merata di berbagai wilayah Pulau Jawa dan melampaui harga acuan penjualan yang ditetapkan pemerintah. Berdasarkan Peraturan Badan Pangan Nasional (Bapanas) Nomor 5 Tahun 2022, harga acuan daging ayam di tingkat konsumen berada di angka Rp36.750 per kilogram.
Berdasarkan pantauan di lapangan, salah satu kenaikan terpantau di Pasar Bogor, di mana harga daging ayam naik sekitar Rp2.000 dari kisaran sebelumnya Rp38.000 per kilogram. Kondisi ini memperlihatkan tekanan biaya yang mulai dirasakan hingga ke tingkat konsumen.
Pedagang mengaku terpaksa menyesuaikan harga jual karena kenaikan harga dari pemasok yang tidak dapat dihindari.
“Kenaikan dari pemasok sudah tinggi, jadi kami terpaksa menyesuaikan harga di lapak agar tidak merugi terlalu dalam,” ujar Mansur, sebagaimana dilansir Kompas, Rabu (22/04/2026).
Selain faktor pasokan, kenaikan biaya operasional seperti gas turut memperberat beban pedagang kecil, sehingga margin keuntungan semakin tertekan.
Di sisi lain, masyarakat juga dihadapkan pada variasi harga berdasarkan jenis produk ayam yang dijual di pasar. Daging ayam fillet tercatat memiliki harga lebih tinggi dibandingkan ayam karkas maupun ayam potong biasa.
Adapun rincian harga rata-rata di pasar menunjukkan daging ayam fillet berada di kisaran Rp50.000 per kilogram, ayam karkas Rp43.000 hingga Rp44.000 per ekor, serta ayam potong Rp38.000 hingga Rp40.000 per kilogram. Sementara itu, harga ayam hidup (livebird) di Pulau Jawa berkisar Rp18.500 hingga Rp21.000 per kilogram, sedangkan di wilayah Sulawesi mencapai Rp25.500 hingga Rp31.500 per kilogram.
Kenaikan harga ini dipicu oleh akumulasi biaya produksi di tingkat peternak serta lonjakan tarif distribusi yang mengikuti kenaikan BBM nonsubsidi sejak 18 April 2026. Kenaikan tersebut mencakup bahan bakar bensin beroktan tinggi, diesel, hingga gas elpiji nonsubsidi.
Badan Pangan Nasional (Bapanas) sebelumnya menyebutkan bahwa toleransi kenaikan harga pangan umumnya berada pada kisaran 5 hingga 10 persen. Namun, tekanan biaya saat ini dinilai melampaui batas normal dan berpotensi memengaruhi daya beli masyarakat secara luas.
Dengan kondisi tersebut, stabilisasi harga dan kelancaran distribusi menjadi kunci untuk menahan laju inflasi pangan sekaligus menjaga keterjangkauan kebutuhan pokok bagi masyarakat. []
Penulis: Ega Syahputra | Penyunting: Redaksi01
