BP3TKI Kalbar Serahkan Sembilan TKI Bermasalah Ke Polda Kalbar
Pontianak – BP3TKI Provinsi Kalbar belum lama ini telah berhasil mengendus dan menjerat pelaku penyalur TKI illegal W, F, Y ketiganya juga telah di serahkan ke Polda Kalbar sekitar tiga minggu yang lalu oleh BP3TKI.
Keterangan yang di sampaikan Kepala BP3TKI Kalbar Kombes. Pol. Aminudin, SH di ruang kerjanya 6/4/2016, menurutnya ketiga orang tersebut inisial W, F dan Y adalah sebagai penyalur TKI yang bermasalah, kasus tersebut di awali adanya Sembilan orang TKI yang disalurkan oleh W,F,Y secara illegal .
Diantara ( 9 ) TKI yang bermasalah tersebut adalah inisial MA asal Kp Suka Tani Jawa Barat, PU asal D.S Soro Banten, MU asal Losari Purbosono Jawa Tengah, TR asal Perum Villa Indah Bekasi Utara, NU asal DS Soro Gaten Jawa Tengah, IS asal DS Ngadirejoi Jawa Tengah, RE asal D.S Babadan Jawa Tengah, KU asal Dusun Bage Long Kabupaten Sumbawa Timur, ER asal D.S Gapit Kabupaten Sumbawa Nusa Tenggara Barat (NTB).
Bermula dari ke Sembilan TKI bermalah tersebut modus yang dijalankan oleh W, F dan Y dalam menyalurkan TKI ke Malaysia adalah TKI yang dikirim hanya dibekali Pasport dan Visa kunjung, namun tidak begitu lama mereka kerja di Malaysia kemudian TKI tersebut setelah di Malaysia dan bekerja tidak sesuai dengan iming-iming si penyalur, yang akan dipekerjakan sesuai jam waktu kerja adalah 8 jam, namun hasil pemeriksaan saat kesembilan TKI tersebut di interviu/wawancara singkat di BP3TKI mereka dipekerjakan selama 12 jam, sehingga mereka tidak betah, hingga pada ahirnya terjaring razia penertiban TKI bermasalah.
Sesuai rekap yang diberikan BP3TKI pada awak media dari ke Sembilan TKI bermasalah Tersebut tercatat 5 Orang dari PPTKIS PT. Aad Pratama Karya Jakarta inisial NU, RE, KU, PU dan ER, sedangkan Empat orang inisial IS, MU, TR, dan MA tidak terdapat keterangan nama alamat PPTKIS.
Terkait adanya penyerahan tindak lanjut proses hukum yang diserahkan BP3TKI ke Polda Kalbar kurun waktu tiga minggu yang lalu, kata Kombes Pol. Aminudin, SH dirinya selaku Kepala BP3TI sangat berharap Kepolisian agar memproses hukum W, F dan Y sesuai UU dan Hukum agar ada tindakan efek jera pada yang bersangkutan.
Saat dikonfirmasi terkait merebaknya informasi bahwa inisial W, sedang proses pengurusan penerbitan PT. baru untuk sarana pengiriman TKI berikutnya apa tanggapan Kepala BP3TKI, sedangkan yang bersangkutan masih dalam proses Hukum.
Kombes Pol AMINUDIN.SH mengatakan tidak bisa diproses ijin PT. barunya, karena W sedang menjalani proses Hukum di Polda Kalbar. Selain itu menurutnya bagi siapapun tidak diperbolehkan membuat ijin PT. sebagai sarana penyalur TKI, apa bila orang tersebut sedang menjalani proses hukum, jangan kan yang bersangkutan akan menjadi Kepala Cabang di PT. penyalur TKI, jadi wakil atau jabatan lain di PT. itupun tidak boleh, bagaimana dia mau mengurus TKI dengan baik kalau dirinya saja sedang diproses hukum, kan tidak mungkin.
Apa pendapat BP3TKI setelah melihat begitu banyaknya TKI yang dideportasi dari Malaysia dari tahun lalu hingga sekarang disebabkan mereka bermasalah dan dikirim secara illegal oleh Orang- Orang yang hanya mencari keuntungan tanpa memikir keselamatan Tenaga Kerja.
Kepala BP3TKI Kombes Pol. Aminudin, SH mengatakan dengan tegas dalam waktu dekat ini akan kami laksanakan operasi besar-besaran, menertibkan setiap penyalur TKI illegal di Kalimantan Barat mulai dari Bandara Supadio, penampungan hingga sampai Border perbatasan Indonesia Malaysia, melalui tim Gabungan BP3TKI, Polisi, TNI, Imigrasi dan instansi yang terkait” terangnya.
Bahkan diakhir perbincangan bersama awak media Kombes Pol. Aminudin, SH menghimbau kepada siapapun yang menyalurkan TKI secara illegal sebaiknya jangan dilakukan, sadarlah jangan mencari keuntungan diatas penderitaan orang lain yang belum tentu sipekerja itu berhasil di negeri orang, bahkan mungkin sebaliknya mereka tersiksa dan tidak ada yang menjamin keselamatanya. “alau ada yang nekat dan menyalurkan TKI secara Illegal dan tidak sesuai aturan yang benar, sesuai prosedur yang berlaku silahkan coba, tetap akan kami tindak dan diproses hukum sesuai UU travicking/perdagangan orang,” ungkapnya. Rahmad.S/Rachmat Effendi