Isu Tarif Listrik Naik Dibantah, Berikut Daftar Tarif PLN Terbaru

JAKARTA – Pemerintah memastikan tarif listrik untuk seluruh pelanggan PT PLN (Persero) pada periode Triwulan II 2026 tetap berlaku tanpa kenaikan. Kepastian itu disampaikan di tengah beredarnya informasi di media sosial terkait isu penyesuaian tarif listrik yang memicu keresahan masyarakat.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan hingga saat ini pemerintah belum melakukan penyesuaian tarif listrik. Pernyataan tersebut sekaligus membantah kabar kenaikan tarif listrik yang ramai diperbincangkan publik.

“Sampai dengan hari ini saya bicara ini dan exercise yang kami lakukan itu belum ada kenaikan tarif listrik. Nanti kalau ada nanti akan disampaikan ya,” terang Bahlil usai rapat terbatas (Ratas) di Istana Negara, beberapa hari yang lalu, sebagaimana dilansir CNBC Indonesia, Jumat, (08/05/2026).

Sementara itu, PT PLN (Persero) juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap informasi yang tidak berasal dari kanal resmi perusahaan. Melalui akun media sosial resminya, PLN menegaskan bahwa tarif tenaga listrik untuk periode April hingga Juni 2026 masih sama seperti triwulan sebelumnya.

“Faktanya, tidak ada kenaikan tarif listrik. Pemerintah telah menetapkan bahwa tarif listrik tetap berlaku sama untuk periode April-Juni 2026 seperti periode sebelumnya,” tulis PLN.

Kebijakan tarif listrik tersebut mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero). Dalam aturan itu, penyesuaian tarif bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan berdasarkan sejumlah indikator ekonomi makro, seperti kurs rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).

Adapun tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi pada Triwulan II 2026 dipastikan tetap. Untuk pelanggan rumah tangga golongan R-1/TR daya 900 VA dikenakan tarif Rp1.352 per kWh, sedangkan daya 1.300 VA dan 2.200 VA sebesar Rp1.445 per kWh.

Pelanggan rumah tangga golongan R-2/TR daya 3.500-5.500 VA dan R-3/TR daya 6.600 VA ke atas masing-masing dikenakan tarif Rp1.700 per kWh. Sementara pelanggan bisnis golongan B-2/TR daya 6.600 VA-200 kVA dikenakan tarif Rp1.445 per kWh dan golongan B-3/Tegangan Menengah (TM) di atas 200 kVA sebesar Rp1.122 per kWh.

Untuk sektor industri, pelanggan I-3/TM di atas 200 kVA dikenakan tarif Rp1.122 per kWh, sedangkan golongan I-4/Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas sebesar Rp997 per kWh.

PLN berharap masyarakat tetap mengakses informasi kelistrikan melalui situs resmi maupun kanal media sosial perusahaan guna menghindari informasi menyesatkan terkait tarif listrik nasional. []

Penulis: Redaksi | Penyunting: Redaksi01

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *