Cegah Banjir, Pengembang Perumahan di Bandarlampung Wajib Siapkan Ruang Hijau
BANDARLAMPUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung memperketat syarat pembangunan perumahan dengan mewajibkan setiap pengembang menyediakan embung dan ruang terbuka hijau guna menekan risiko banjir di wilayah tersebut.
Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana menegaskan kebijakan itu menjadi syarat utama bagi pengembang yang ingin menjalankan investasi perumahan di kota tersebut. Langkah tersebut dilakukan menyusul masih ditemukannya sejumlah pembangunan perumahan yang dinilai tidak sesuai izin dan berdampak pada buruknya sistem drainase.
“Kami sangat terbuka untuk bekerja sama, namun para pengembang perumahan harus membuat embung atau ruang terbuka hijau sebagai syarat mutlak pembangunan,” kata Eva Dwiana di Bandarlampung, sebagaimana diberitakan Antara, Rabu (07/05/2026).
Menurut Eva, masih ada oknum pengembang yang tidak menjalankan pembangunan sesuai dokumen perizinan sehingga memicu persoalan lingkungan di kawasan permukiman.
“Akibatnya, drainase tidak tersedia atau tidak berfungsi, yang akhirnya menyebabkan air meluap ke lingkungan sekitar dan memicu banjir,” kata dia.
Pemkot Bandarlampung berharap kehadiran Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Real Estate Indonesia (REI) dapat membantu memperbaiki tata kelola pembangunan perumahan di daerah tersebut. Pemerintah ingin pengembang menjalankan investasi sesuai aturan dan memperhatikan aspek lingkungan.
“Harapan kita ke depan dengan kedatangan Ketua REI, bisa memberikan pemecahan masalah khususnya perumahan di Bandarlampung,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPP REI Joko Suranto menyatakan pihaknya siap berkolaborasi dengan Pemkot Bandarlampung untuk menciptakan konsep hunian hijau melalui perencanaan tata kota yang lebih terintegrasi dan ramah lingkungan.
“Tentunya pengembang harus menjadi bagian dari solusi, bukan sebaliknya. Kolaborasi mendalam antara REI dan Pemkot dalam mendesain kawasan agar ramah lingkungan,” kata dia.
Menurut Joko, pengembang tidak dapat menjalankan proyek pembangunan tanpa mengantongi izin yang sesuai dengan perencanaan tata kota. Karena itu, pihaknya menawarkan kerja sama dengan Pemkot Bandarlampung dalam penyusunan desain kawasan permukiman yang lebih tertata.
“Saya sudah tawarkan ke Ibu Wali Kota, kalau mau mendesain atau merencanakan, silahkan ajak kami bicara. Kita sama-sama memberikan kontribusi kepada masyarakat,” kata dia.
Kebijakan kewajiban embung dan ruang terbuka hijau tersebut diharapkan mampu mengurangi potensi banjir sekaligus mendorong pembangunan perumahan yang lebih berkelanjutan di Bandarlampung. []
Penulis: Dian Hadiyatna | Penyunting: Redaksi01
