Aktivitas Proyek Hotel di Tabanan Dihentikan Sementara Usai Sidak DPRD Bali

TABANAN – Proyek pembangunan Hotel Amazone Jungle By Coco di Desa Cepaka, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan (Tabanan) dihentikan sementara setelah Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali menemukan sejumlah dugaan pelanggaran serius dalam proses pembangunan hotel tersebut.

Penghentian proyek dilakukan usai inspeksi mendadak yang digelar Pansus TRAP DPRD Bali pada Kamis (06/05/2026). Dalam sidak tersebut, pansus menemukan bangunan hotel diduga tidak sesuai izin yang telah diterbitkan pemerintah daerah.

Salah satu temuan utama yakni jumlah lantai bangunan yang melebihi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Dalam izin, bangunan hanya diperbolehkan dua lantai, namun di lapangan proyek disebut telah mencapai tujuh lantai.

Selain itu, ketinggian bangunan juga disebut melampaui batas maksimal 15 meter. Pansus turut menemukan pengamanan tanggul di kawasan Sungai Yeh Penet belum mengantongi izin dari Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali.

Anggota Pansus TRAP DPRD Bali I Ketut Rochineng menegaskan pihak pengembang dinilai telah melanggar aturan karena tetap melanjutkan aktivitas pembangunan meski sebelumnya menerima Surat Perintah Penghentian Pengerjaan (SP3) dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan.

“Ini pelanggaran berat. Selama proses administrasi belum beres, tidak boleh ada aktivitas. Jika membandel, ini bisa masuk ranah pidana,” tegas Rochineng, sebagaimana dilansir Radarbali, Kamis (06/05/2026).

Selain persoalan teknis pembangunan, Pansus TRAP DPRD Bali juga menyoroti dugaan praktik nominee atau pinjam nama dalam pengurusan izin proyek tersebut. Dugaan itu muncul karena pemilik proyek disebut merupakan warga negara asing asal Denmark, sementara perizinan menggunakan nama warga lokal.

Pansus menyatakan akan mendalami dugaan tersebut bersama instansi terkait guna memastikan seluruh proses investasi dan perizinan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menanggapi penghentian sementara proyek itu, Direktur Amazone Jungle Villa by Coco Vander Christian menyatakan pihaknya akan mengikuti ketentuan pemerintah dan melengkapi dokumen yang dibutuhkan.

“Kami akan mengikuti prosedur pemerintah dan melengkapi surat-surat yang diperlukan,” ujarnya singkat.

Kasus penghentian proyek hotel di kawasan Desa Cepaka tersebut menjadi perhatian DPRD Bali karena dinilai berkaitan dengan kepatuhan tata ruang, perlindungan kawasan sungai, serta kepastian hukum dalam investasi pariwisata di Bali. []

Penulis: Redaksi | Penyunting: Redaksi01

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *