BUMD Kebumen Kini Wajib Lolos Evaluasi sebelum Dapat Modal
JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kebumen memperketat aturan penyertaan modal bagi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) guna memastikan penggunaan anggaran daerah lebih efisien, transparan, dan berdampak langsung terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kebijakan tersebut dibahas dalam Public Hearing Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal BUMD yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kebumen, Kamis (07/05/2026). Dalam pembahasan itu, DPRD menegaskan tambahan modal untuk BUMD tidak lagi diberikan tanpa evaluasi menyeluruh terhadap kinerja perusahaan daerah.
Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kebumen, Wahid Mulyadi, menyatakan setiap pengajuan penyertaan modal wajib melalui mekanisme penilaian kinerja dan persetujuan pemegang saham perusahaan.
“Setiap pengajuan penyertaan modal wajib didasarkan pada hasil evaluasi kinerja perusahaan serta keputusan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS),” ujar Wahid, sebagaimana dilansir Banyumas Ekspres, Minggu (11/05/2026).
Menurutnya, langkah tersebut dilakukan agar dana daerah tidak terserap pada sektor yang dinilai kurang produktif tanpa hasil yang jelas bagi masyarakat maupun pemerintah daerah.
DPRD Kebumen juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap tata kelola BUMD agar perusahaan daerah mampu berkembang lebih profesional dan kompetitif di tengah tantangan ekonomi.
“Kita ingin memastikan bahwa keuangan daerah tidak terbebani tanpa hasil yang maksimal,” tambahnya.
Dalam pembahasan Raperda tersebut, DPRD menilai penyertaan modal harus memiliki tujuan yang terukur serta disertai target capaian yang jelas bagi masing-masing BUMD. Penguatan pengawasan dinilai menjadi langkah penting untuk menciptakan perusahaan daerah yang sehat dan akuntabel.
Selain evaluasi berkala, DPRD Kebumen juga mendorong penerapan Key Performance Indicators (KPI) sebagai instrumen pengukuran kinerja BUMD agar setiap perusahaan daerah mampu menunjukkan perkembangan yang berkelanjutan.
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi pengelolaan anggaran daerah sekaligus mendorong BUMD lebih inovatif dalam memperkuat kontribusi terhadap pembangunan ekonomi daerah dan peningkatan PAD. []
Penulis: Redaksi | Penyunting: Redaksi01
