Pemprov Jabar Stop Izin Wisata dan Perumahan di Kawasan Hutan

BANDUNG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) resmi meminta seluruh pemerintah kabupaten dan kota menghentikan penerbitan izin pembangunan tempat wisata serta perumahan di kawasan hutan dan perkebunan guna menekan risiko bencana alam di wilayah Jabar.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 60/PEM.04.04.01/ASDA EKBANG tentang Pelaksanaan Teknis Pengendalian Alih Fungsi Lahan di Wilayah Provinsi Jabar. Langkah itu diambil sebagai upaya memperkuat perlindungan kawasan konservasi yang dinilai semakin terancam akibat alih fungsi lahan.

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi menegaskan penghentian izin pembangunan diperlukan untuk mengurangi ancaman longsor dan banjir yang dipicu berkurangnya daerah resapan air serta rusaknya fungsi ekologis kawasan hutan dan perkebunan.

“Bupati dan wali kota harus lebih proaktif dalam pengendalian alih fungsi lahan dan pengembalian fungsi-fungsi konservasi, khususnya kawasan hutan dan perkebunan,” kata Dedi Mulyadi.

Menurutnya, pemerintah daerah harus meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas pembangunan yang berpotensi mengubah kawasan lindung menjadi area komersial maupun permukiman. Pemprov Jabar menilai pengendalian tata ruang menjadi langkah penting untuk menjaga keseimbangan lingkungan dan mencegah kerusakan ekosistem yang lebih luas.

Selain penghentian izin baru, Pemprov Jabar juga mendorong pengembalian fungsi lahan sesuai peruntukannya melalui pembinaan kepada pemegang hak atas tanah dan kolaborasi dengan pemilik lahan di berbagai daerah.

Kebijakan tersebut memperkuat Peraturan Gubernur (Pergub) Jabar Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan yang sebelumnya telah diterbitkan. Dalam aturan itu, pemerintah daerah diwajibkan melakukan pengawasan terhadap keberlangsungan fungsi lahan, kawasan lindung, serta fungsi ekologis yang memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan lingkungan.

Pemprov Jabar juga menyiapkan dukungan sarana, sumber daya manusia (SDM), dan pendanaan untuk mendukung pengendalian serta pemulihan kawasan yang mengalami kerusakan lingkungan akibat alih fungsi lahan, sebagaimana dilansir Jabarprov, Minggu (10/05/2026).

Langkah penghentian izin pembangunan di kawasan hutan dan perkebunan diharapkan dapat memperkuat mitigasi bencana di Jabar sekaligus menjaga keberlanjutan tata ruang dan ekosistem lingkungan di masa mendatang. []

Penulis: Hendry Prasetiyo | Penyunting: Redaksi01

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *