RS Graha Sehat Kraksaan Klarifikasi Soal UMK, Pastikan Sesuai Kesepakatan Kerja

Kepala Bagian Umum dan Keuangan RS Graha Sehat Andreas (kanan) menjelaskan sistem penggajian sudah sesuai kesepakatan kerja kepada Saniwar (kiri) Kadisnaker Kabupaten Probolinggo.(Foto : Istimewa)

PROBOLINGGO, PRUDENSI.COM-Untuk memastikan informasi yang beredar terkait dugaan pembayaran gaji di lingkungan RS Graha Sehat Kraksaan dibawah Upah Minimum Kabupaten (UMK), Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Probolinggo melakukan kunjungan sekaligus silaturahmi, pada Rabu (20/5/2026).

Hasilnya, berdasarkan hasil klarifikasi bersama manajemen RS Graha Sehat, seluruh karyawan telah menerima hak sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak ditemukan adanya pembayaran gaji di bawah UMK Kabupaten Probolinggo.

“Pihak manajemen RS Graha Sehat sudah klarifikasi yang menyatakan seluruh karyawan digaji sesuai aturan dan tidak ada yang menerima gaji di bawah UMK,”ungkap Saniwar, Kadisnaker Kabupaten Probolinggo, pada Rabu (20/5/2026).

Menurutnya, kunjungan ini sebagai bentuk respon cepat Disnaker Kabupaten Probolinggo soal informasi dugaan pembayaran gaji di bawah UMK.

Kendati demikian, Saniwar masih membuka ruang pengaduan bagi pekerja yang merasa dirugikan atau menemukan adanya pelanggaran hubungan industrial.

“Kalau memang ada pekerja yang merasa keberatan atau dirugikan, silakan membuat pengaduan resmi ke Disnaker dengan melampirkan identitas dan dokumen pendukung. Nanti akan kami tindak lanjuti sesuai aturan yang berlaku,” terangnya.

Saniwar menjelaskan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial dilakukan bertahap mulai dari perundingan bipartit antara pekerja dan perusahaan hingga mediasi oleh Disnaker apabila belum ditemukan kesepakatan.

“Kalau musyawarah bipartit belum selesai, maka Disnaker akan memfasilitasi mediasi melalui mediator hubungan industrial. Jika masih belum selesai, penyelesaiannya bisa dilanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial,” lanjutnya.

Sementara Kepala Bagian Umum dan Keuangan RS Graha Sehat Andreas mengatakan, manajemen rumah sakit secara terbuka memberikan informasi yang sebenarnya soal mekanisme pembayaran gaji.

“Kami merasa terhormat karena Disnaker datang langsung untuk memberikan penjelasan sekaligus melakukan klarifikasi terkait informasi yang berkembang,”ungkap Andreas.

Menurut Andreas, sistem penggajian di RS Graha Sehat dilaksanakan sesuai kesepakatan kerja dan ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku.

“Kalau ada karyawan yang merasa keberatan, mekanismenya bisa melalui perundingan bipartit terlebih dahulu. Kalau belum selesai, bisa dilanjutkan bersama Disnaker,” jelasnya.

Andreas juga dengan tegas menolak tudingan praktik penahanan ijazah oleh pihak rumah sakit.“Informasi penahanan ijazah itu tidak benar. Sejak adanya regulasi Gubernur Jawa Timur tahun 2025, kami sudah tidak lagi melakukan penahanan ijazah,” pungkasnya.(rac)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *