RS Graha Sehat Kraksaan Klarifikasi Soal UMK, Pastikan Sesuai Kesepakatan Kerja

Kepala Bagian Umum dan Keuangan RS Graha Sehat Andreas (kanan) menjelaskan sistem penggajian sudah sesuai kesepakatan kerja kepada Saniwar (kiri) Kadisnaker Kabupaten Probolinggo.(Foto : Istimewa)

Disnaker Probolinggo menyatakan tidak menemukan pembayaran gaji di bawah UMK di RS Graha Sehat Kraksaan, tetapi tetap membuka ruang pengaduan resmi bagi pekerja yang merasa dirugikan.

PROBOLINGGO
– Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Probolinggo memastikan tidak menemukan pembayaran gaji karyawan di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Rumah Sakit (RS) Graha Sehat Kraksaan setelah melakukan klarifikasi langsung kepada manajemen rumah sakit, Rabu (20/05/2026).

Klarifikasi itu dilakukan untuk menindaklanjuti informasi yang beredar terkait dugaan pembayaran gaji di lingkungan RS Graha Sehat Kraksaan di bawah UMK. Dari hasil kunjungan tersebut, Disnaker Probolinggo menyatakan seluruh karyawan telah menerima hak sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pihak manajemen RS Graha Sehat sudah klarifikasi yang menyatakan seluruh karyawan digaji sesuai aturan dan tidak ada yang menerima gaji di bawah UMK,”ungkap Saniwar, Kadisnaker Kabupaten Probolinggo, pada Rabu (20/05/2026).

Saniwar mengatakan, kunjungan tersebut menjadi bentuk respons cepat Disnaker Probolinggo terhadap informasi dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang berkembang di masyarakat.

Meski demikian, Saniwar menegaskan Disnaker Probolinggo tetap membuka ruang pengaduan bagi pekerja yang merasa dirugikan atau menemukan adanya pelanggaran hubungan industrial.

“Kalau memang ada pekerja yang merasa keberatan atau dirugikan, silakan membuat pengaduan resmi ke Disnaker dengan melampirkan identitas dan dokumen pendukung. Nanti akan kami tindak lanjuti sesuai aturan yang berlaku,” terangnya.

Ia menjelaskan, penyelesaian perselisihan hubungan industrial dilakukan secara bertahap. Tahapan itu dimulai dari perundingan bipartit antara pekerja dan perusahaan, kemudian dilanjutkan dengan mediasi oleh Disnaker apabila belum tercapai kesepakatan.

“Kalau musyawarah bipartit belum selesai, maka Disnaker akan memfasilitasi mediasi melalui mediator hubungan industrial. Jika masih belum selesai, penyelesaiannya bisa dilanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial,” lanjutnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Umum dan Keuangan RS Graha Sehat Andreas mengatakan, manajemen rumah sakit terbuka dalam memberikan penjelasan terkait mekanisme pembayaran gaji karyawan.

“Kami merasa terhormat karena Disnaker datang langsung untuk memberikan penjelasan sekaligus melakukan klarifikasi terkait informasi yang berkembang,”ungkap Andreas.

Menurut Andreas, sistem penggajian di RS Graha Sehat dilaksanakan sesuai kesepakatan kerja dan ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku.

“Kalau ada karyawan yang merasa keberatan, mekanismenya bisa melalui perundingan bipartit terlebih dahulu. Kalau belum selesai, bisa dilanjutkan bersama Disnaker,” jelasnya.

Andreas juga membantah tudingan terkait praktik penahanan ijazah oleh pihak rumah sakit. “Informasi penahanan ijazah itu tidak benar. Sejak adanya regulasi Gubernur Jawa Timur tahun 2025, kami sudah tidak lagi melakukan penahanan ijazah,” pungkasnya.

Disnaker Probolinggo berharap pekerja yang merasa memiliki persoalan ketenagakerjaan dapat menempuh mekanisme pengaduan resmi agar setiap laporan dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. []

Penulis: Rachmat Effendi | Penyunting: Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *