Hamka Siregar Rektor IAIN Pontianak Tersangka Korupsi Meubeler
PONTIANAK – Kasus korupsi pengadaan meubeler rumah susun mahasiswa Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak kembali memakan korban. Kali ini Rektor IAIN Pontianak, Dr. H. Hamka Siregar, M.Ag yang ditetapkan sebagai tersangka.
Kabar status tersangka terhadap Hamka Siregar itu dibenarkan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pontianak, Yanuar Rheza, SH, MH. Pihaknya mengaku telah menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) atas nama Dr. H. Hamka Siregar, M.Ag dari penyidik kepolisian. “SPDP atas nama Hamka Siregar kami terima satu minggu yang lalu,” kata Yanuar, ditemui di ruang kerjanya di Kantor Kejari Pontianak, Senin (24/10).
Tentu, lanjut dia, dengan adanya SPDP tersebut, Dr. H. Hamka Siregar, M.Ag telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik. “Kalau sudah SPDP, sudah tersangka,” ucapnya.
Dia menjelaskan dari SPDP tersebut, selanjutnya kejaksaan akan menunggu berkas perkara yang akan diserahkan penyidik. “Nanti berkas ini kami teliti, kalau ada kekurangan tentu harus diperbaiki. Kalau lengkap langsung P21,” terangnya.
Sementara itu, terkait empat orang yang telah sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Dh. Ketua Panitia lelang, F dan dua orang penyedia barang dan jasa CV Dariksa Aprobaja, H dan R, pihaknya menunggu pelimpahan dari kepolisian.
Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Iwan Imam Susilo, membenarkan jika pihaknya sudah berkoordinasi dengan jaksa terkait rencana tahap dua untuk empat tersangka kasus korupsi pengadaan meubeler Rusunawa IAIN Pontianak. “Sedang berkoordinasi untuk tahap dua. Nanti keempat tersangka akan dipanggil dan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) bersama alat buktinya,” kata Iwan.
Iwan menjelaskan, dua berkas untuk dua tersangka, yakni penyedia barang dan jasa, H dan R sebenarnya berkasnya telah rampung pada, Desember 2015. Sementara untuk dua berkas dengan dua tersangkanya, yakni ketua panitia lelang dan PPK, Dh dan F, baru P21 Oktober tahun ini.
Menurut Iwan, kepolisian masih melakukan penyidikan terhadap satu orang lainnya yang mengarah kepada penanganan lebih lanjut. “Masih dalam proses, sehingga nanti kalau sudah betul-betul ditetapkan tersangka nanti akan kami sampaikan. Yang jelas kasus ini ada rentetannya,” ucapnya
Iwan menuturkan, dari proses penyelidikan yang dilakukan terhadap empat tersangka sebelumnya benar adanya petunjuk untuk menetapkan Rektor IAIN Pontianak sebagai tersangka. Oleh karena itu, petunjuk itu harus dilengkapi. “Tentu akan lebih didalami peran rektor pada kasus korupsi tersebut,” terangnya.
Iwan memaparkan, tindak pidana korupsi yang dilakukan para tersangka adalah diduga pembayaran pengadaan meubeler tesebut dilakukan diawal dan barang yang didatangkan tidak sesuai dengan kontrak kerja.
Sementara itu, Wartawan Berita Borneo berusaha untuk mengkonfirmasi kepada Rektor IAIN Pontianak, Dr. H. Hamka Siregar, M.Ag dengan mendatangi kantornya di Jalan Soeprapto, Kecamatan Pontianak Selatan. Hampir dua jam menunggu, akhirnya Hamka, memilih untuk tidak memberikan komentar terkait kasus korupsi yang melibatkan dua pegawai dan dirinya.
Untuk diketahui, kasus korupsi pengadaan meubeler Rusunawa STAIN Pontianak saat itu, dilaporkan salah satu lembaga swadaya masyarakat (LSM) ke unit Tipikor Polresta Pontianak, pada Mei 2015.
Pengadaan meubeler dengan menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) sebesar Rp2,09 miliar. Pengadaan meubeler tersebut diduga tidak sesuai dengan kontrak sehingga diduga terjadi tindak pidana korupsi. Dari hasil penyidikan yang dilakukan kepolisian, ditemukan kerugian negera sebesar Rp520 juta, hingga akhirnya empat orang ditetapkan polisi sebagai tersangka.
Satu tahun tiga bulan lamanya kasus ini berjalan, kepolisian terus melengkapi petunjuk yang diberikan Jaksa. Hingga akhirnya, Oktober ini, polisi mengirimkan SPDP atas nama Dr. H. Hamka Siregar, M.Ag selaku kuasa pengguna anggaran pada proyek berkasus tersebut. (Rachmat Effendi)