Komisi I DPRD Kota Probolinggo Soroti Implementasi Perda Bantuan Hukum dan Status P3N/Imamudin

Suasana Rapat Dengan Pendapat (RDP) Komisi I bersama Posbakum dan P3N/Imadudin, Senin (6/7/2026). (Foto : Rachmat Effendi)

PROBOLINGGO – Komisi I DPRD Kota Probolinggo menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Probolinggo, pada Senin (6/7/2026).

Agenda rapat tersebut membahas implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Bantuan Hukum serta kejelasan status hukum dan kewenangan Petugas Pembantu Pencatat Nikah (P3N)/Imamudin ini, diharapkan menjadi dasar pemberian bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin yang berhadapan dengan hukum.

Kegiatan RDP dipimpin langsung Isah Junaidah, S.E. (Ketua Komisi I), H. Amir Mahmud (Wakil Ketua), Zainul Fatoni, S.H.I. (Sekretaris), Guruh Dwi Prasetyo, S.A.P. (Anggota), Supriyanto (Anggota), H. Sibro Malisi, S.S, M.A.P. (Anggota), Syaiful Rohman, S.Pd. (Anggota), dan Endang Irawati (Anggota).

Ketua Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Kota Probolinggo, Erlin Cahaya, menyampaikan, bahwa pihaknya telah memberikan surat kepada Pemerintah Kota Probolinggo sejak Januari 2026. Namun hingga Juli 2026, implementasi perda tersebut belum juga terealisasi.

“Kami sudah bersurat sejak Januari 2026. Sampai bulan Juli ini, bahkan semester pertama tahun 2026 sudah berlalu, implementasinya masih belum ada. Ini yang harus terus kita kawal bersama,” ujar Erlin.

Menurut Erlin, Posbakum Kota Probolinggo merupakan satu-satunya organisasi bantuan hukum di Kota Probolinggo yang telah terakreditasi oleh negara. Karena itu, pihaknya memiliki tanggung jawab untuk memastikan masyarakat miskin memperoleh hak atas bantuan hukum sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.

“Negara harus hadir memberikan bantuan hukum secara gratis kepada masyarakat miskin yang berhadapan dengan hukum. Kami berkewajiban mempertanyakan sejauh mana implementasi perda tersebut. Jangan sampai proses harmonisasi maupun tindak lanjut regulasi berlangsung terlalu lama, sementara masyarakat yang membutuhkan belum mendapatkan haknya,” tegasnya.

Komisi I DPRD Kota Probolinggo berharap forumnya dapat menghasilkan solusi yang memberikan kepastian hukum bagi para P3N/Imamudin sekaligus mendorong percepatan implementasi Perda Bantuan Hukum agar manfaatnya segera dirasakan oleh masyarakat. Selain membahas bantuan hukum, RDP juga menyoroti ketidakjelasan status hukum serta kewenangan P3N/Imamudin dalam menjalankan tugas di tengah masyarakat.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *