Pemkab Batang Perkuat Penyerapan Tenaga Kerja Lokal di KITB
BATANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batang terus mengoptimalkan penyerapan tenaga kerja lokal di Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB) melalui penguatan regulasi, pemberian insentif investasi, serta sistem rekrutmen yang transparan. Langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan kesempatan kerja bagi masyarakat sekitar sekaligus menciptakan iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Batang, Suprapto, mengatakan perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Batang wajib memprioritaskan tenaga kerja lokal sesuai Peraturan Bupati Batang Nomor 42 Tahun 2021. Kebijakan tersebut terutama ditujukan untuk memberikan kesempatan kerja kepada masyarakat di wilayah penyangga kawasan industri.
“Memang tidak ada aturan yang mewajibkan angka 70 persen secara kaku. Namun, berdasarkan Perbup Nomor 42 Tahun 2021, perusahaan wajib mengutamakan penduduk lokal, khususnya masyarakat di wilayah penyangga,” katanya saat ditemui di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Batang, Kabupaten Batang, Jumat (10/07/2026), sebagaimana dilansir Info Publik, Jumat (10/07/2026).
Menurut Suprapto, komitmen Pemkab Batang dalam meningkatkan penyerapan tenaga kerja lokal juga diperkuat melalui Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025 tentang pemberian kemudahan investasi. Regulasi tersebut memberikan peluang bagi perusahaan yang mampu menyerap sedikitnya 70 persen tenaga kerja lokal untuk memperoleh insentif berupa pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) maupun Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
“Melalui regulasi tersebut, perusahaan yang mampu menyerap sedikitnya 70 persen tenaga kerja lokal berpeluang memperoleh berbagai insentif investasi, seperti pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) maupun Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Saat ini, aturan pelaksana dalam bentuk Peraturan Bupati masih disusun dan ditargetkan rampung pada tahun 2026,” jelasnya.
Selain memperkuat regulasi, Disnaker Batang menjalankan Program Dapat Kerja (Daker) untuk mempercepat penempatan tenaga kerja sesuai kebutuhan industri. Program tersebut mengedepankan masyarakat lokal sebagai prioritas. Apabila kompetensi pelamar belum memenuhi kebutuhan perusahaan, pemerintah akan memfasilitasi pelatihan hingga siap memasuki dunia kerja.
Perkembangan penyerapan tenaga kerja lokal di KITB pun dinilai terus meningkat. Saat ini, rata-rata pekerja lokal di kawasan industri tersebut telah mencapai sekitar 65 hingga 68 persen. Bahkan, pada sektor industri padat karya, seperti alas kaki, proporsinya telah melampaui 80 persen.
“Penyerapan tenaga kerja lokal di kawasan industri terus menunjukkan perkembangan positif. Saat ini, rata-rata tenaga kerja lokal yang bekerja di KITB telah mencapai sekitar 65 hingga 68 persen. Bahkan, pada sejumlah industri padat karya seperti sektor alas kaki, persentase tenaga kerja lokal telah melampaui 80 persen,” terangnya.
Meski demikian, Disnaker Batang masih mencatat tantangan dalam pemenuhan tenaga kerja untuk jenjang diploma hingga sarjana. Karena itu, lulusan perguruan tinggi didorong meningkatkan kompetensi, termasuk kemampuan berbahasa asing seperti Bahasa Inggris, Mandarin, Korea, dan Jepang, serta memiliki sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) agar lebih siap bersaing di dunia industri.
Di sisi lain, Disnaker Batang juga meminta seluruh perusahaan melaporkan kebutuhan tenaga kerja melalui sistem Batang Career. Portal tersebut menjadi sarana resmi penyampaian informasi lowongan kerja sekaligus upaya mencegah penyebaran informasi rekrutmen palsu yang dapat merugikan pencari kerja.
“Di sisi lain, Disnaker juga mengingatkan seluruh perusahaan agar melaporkan setiap lowongan pekerjaan melalui sistem Batang Career. Melalui portal tersebut, seluruh proses rekrutmen dapat dipantau secara terbuka sehingga masyarakat memperoleh informasi lowongan yang resmi. Kami mengimbau perusahaan untuk melaporkan setiap kebutuhan tenaga kerja melalui Batang Career. Langkah ini penting agar masyarakat memperoleh informasi lowongan yang valid sekaligus menghindari maraknya informasi lowongan kerja palsu yang merugikan pencari kerja,” tegasnya.
Selain memastikan proses rekrutmen berlangsung terbuka, Disnaker Batang juga mengingatkan pentingnya perusahaan menyediakan lingkungan kerja yang nyaman guna menekan tingkat keluar-masuk pekerja. Penyediaan fasilitas pendukung dinilai berperan dalam meningkatkan produktivitas sekaligus mempertahankan tenaga kerja.
“Perusahaan perlu terus melakukan evaluasi terhadap fasilitas penunjang, seperti ruang istirahat yang memadai, sanitasi, hingga tempat ibadah agar pekerja merasa nyaman dan betah selama bekerja. Dengan lingkungan kerja yang baik dan fasilitas yang memadai, produktivitas tenaga kerja akan meningkat sekaligus mampu menekan angka keluar masuk pekerja di perusahaan,” pungkasnya. []
Redaksi01
