Koperasi Merah Putih Masuk Bisnis CPO dan PLTS Mulai Agustus 2026

JAKARTA – Pemerintah memperluas ruang usaha Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) dengan menyiapkan pengoperasian pabrik minyak sawit mentah dan pembangkit listrik tenaga surya pada Agustus 2026. Langkah tersebut menjadi bagian dari strategi memperkuat peran koperasi dalam sektor riil sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis desa.

Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyampaikan, peresmian pabrik crude palm oil (CPO) akan dilakukan di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan (Sumsel). Sementara itu, proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) berskala 0,5 hingga 1 megawatt akan diresmikan di Pulau Sembur Laut, Kelurahan Galang Baru, Kepulauan Riau (Kepri).

“Bulan Agustus, kami akan meresmikan pabrik CPO di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, itu Kooperasi Unit Desa Sejahtera. Kemudian, bulan Agustus juga kami dengan izin dan perkenaan Bapak (Presiden Prabowo Subianto), ingin meresmikan PLTS skala 1/2 sampai 1 Mega Watt (MG) di Sembur Laut, Pulau Galang Baru, Kepulauan Riau,” ujar Ferry dalam Puncak Peringatan Hari Koperasi ke-79 di Indonesia Arena, Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu (12/07/2026), sebagaimana dilansir Kompas, Senin (13/07/2026).

Menurut Ferry, pemerintah kini membuka peluang yang lebih luas bagi koperasi untuk mengembangkan berbagai bidang usaha strategis. Selain sektor pertanian dan perdagangan, koperasi juga diberikan kesempatan untuk mengelola sektor pertambangan, mineral, industri kelapa sawit, hingga energi terbarukan.

“Koperasi sekarang sudah boleh mengelola tambang, mineral,” ujarnya.

Seiring perluasan bidang usaha tersebut, pemerintah juga tengah menyusun Undang-Undang (UU) Perkoperasian yang baru sebagai landasan hukum penguatan gerakan koperasi nasional. Regulasi baru itu ditargetkan selesai pada 2026 menggantikan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 yang selama ini menjadi dasar penyelenggaraan koperasi di Indonesia.

“Di tahun ini akan lahir Undang-Undang Perkoperasian yang baru, karena Undang-Undang yang sekarang ini, yang kami gunakan adalah UU Nomor 25 Tahun 1992. Sehingga, dengan UU yang baru diharapkan menjadi payung hukum bagi gerakan koperasi di Indonesia,” ujarnya.

Ferry menilai keberadaan regulasi baru akan memperkuat posisi koperasi sebagai salah satu pilar utama perekonomian nasional. Dengan dukungan regulasi yang lebih relevan terhadap perkembangan zaman, koperasi diharapkan mampu meningkatkan aktivitas ekonomi masyarakat, terutama di kawasan pedesaan.

“InsyaAllah nanti akan bermanfaat bagi perputaran uang di desa, dan juga bagi pertumbuhan ekonomi di desa-desa,” kata Ferry.

Kementerian Koperasi bersama Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) dan seluruh gerakan koperasi, lanjut Ferry, akan terus mengawal implementasi berbagai program penguatan koperasi agar mampu memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap pembangunan ekonomi nasional.

“Bersama dengan gerakan kooperasi dan Dewan Kooperasi Indonesia, kami akan menjadi garda terdepan untuk mengimplementasikan dan meneruskan cita-cita besar para tokoh kooperasi, khususnya mengimplementasikan gagasan besar Presiden Prabowo Subianto, agar kooperasi bisa kembali menjadi Soko Guru perekonomian nasional,” ujarnya.

Pengoperasian pabrik CPO dan PLTS tersebut diharapkan menjadi langkah awal transformasi koperasi menuju sektor usaha bernilai tambah tinggi sekaligus memperkuat ketahanan ekonomi desa melalui pengelolaan sumber daya lokal secara lebih produktif. []

Redaksi01

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *