Kemenperin Perkuat Sertifikasi Industri Kemasan Demi Tembus Pasar Global
JAKARTA – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memperkuat strategi peningkatan daya saing industri kemasan nasional melalui optimalisasi standardisasi dan sertifikasi. Langkah tersebut dinilai penting untuk memperluas akses pasar, meningkatkan kepercayaan konsumen, sekaligus memperkokoh posisi produk Indonesia dalam rantai pasok global.
Upaya itu dilakukan dengan mendorong pelaku industri memenuhi berbagai standar mutu dan sertifikasi yang diakui, seiring meningkatnya tuntutan pasar terhadap kualitas, keamanan, dan kepatuhan terhadap regulasi. Kemenperin juga menggencarkan edukasi kepada pelaku usaha melalui kegiatan peningkatan kapasitas mengenai pentingnya penerapan standar industri.
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan penguatan industri kemasan tidak cukup hanya mengandalkan inovasi produk maupun teknologi, tetapi juga harus dibarengi dengan kepatuhan terhadap standar mutu.
“Langkah ini penting untuk meningkatkan kepercayaan pasar, memperluas akses perdagangan, dan memperkuat posisi industri nasional dalam rantai pasok global,” kata Menperin, sebagaimana dilansir Antara, Kamis (16/07/2026).
Menurut Menperin, perkembangan industri kemasan kini tidak lagi hanya berfokus pada tampilan maupun fungsi perlindungan produk. Industri juga dituntut memenuhi standar mutu, aspek keamanan, serta berbagai regulasi yang terus berkembang, termasuk meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap jaminan keamanan dan kehalalan produk.
“Industri ini juga dituntut mampu memenuhi standar mutu, keamanan, serta berbagai ketentuan regulasi yang terus berkembang, termasuk meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap keamanan dan kehalalan produk,” ujar dia.
Sebagai bagian dari penguatan tersebut, Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Kimia, Farmasi dan Kemasan (BBSPJIKFK) di bawah Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin menggelar webinar bertajuk Peningkatan Mutu dan Daya Saing Produk Kemasan melalui Sertifikasi pada 12 Juli 2026.
Kegiatan yang dilaksanakan secara daring itu menghadirkan narasumber dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Republik Indonesia (RI) dan BBSPJIKFK. Tujuannya meningkatkan pemahaman pelaku industri mengenai pentingnya sertifikasi produk dan sertifikasi halal sebagai bagian dari peningkatan daya saing.
Kepala BSKJI Kemenperin Emmy Suryandari mengatakan standardisasi dan sertifikasi merupakan instrumen strategis untuk menjawab tantangan pasar global yang semakin kompetitif.
“Penerapan standar dan sertifikasi tidak hanya bertujuan memenuhi regulasi, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam meningkatkan kualitas, keamanan, efisiensi, dan kepercayaan pasar terhadap produk industri nasional. Dengan penerapan standar dan sertifikasi, Kementerian Perindustrian terus berupaya melakukan transformasi industri agar lebih berdaya saing, berkelanjutan, dan mampu menembus pasar global,” katanya.
Untuk mendukung implementasi kebijakan tersebut, BSKJI saat ini memiliki 24 unit layanan teknis berupa balai besar dan balai standardisasi yang menyediakan layanan pengujian, sertifikasi, kalibrasi, inspeksi, hingga pendampingan teknis bagi pelaku industri di berbagai daerah. Keberadaan fasilitas tersebut diharapkan mempercepat penerapan standar industri nasional sekaligus meningkatkan daya saing produk kemasan Indonesia di pasar domestik maupun internasional. []
Redaksi01
