Gubernur Cornelis Lantik SKPD, Sri Jumiadatin Jabat Kadis Tenaga Kerja
Pontianak-Gubernur Kalimantan Barat Cornelis berpesan kepada Pejabat di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalbar agar bekerja hati-hati dan sesuai undang-undang yang berlaku sehingga tidak tersangkut masalah hukum di kemudian hari. “Supaya tidak kena tangkap, bekerjalah secara hati-hati dan sesuai undang-undang,” pesan Cornelis, usai melantik 48 pejabat struktural di lingkungan Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Kalbar di Balai Petitih Kantor Gubernur, Selasa (3/1).
Ke-48 pejabat yang dilantik di antaranya Junaidi menjabat staf ahli Gubernur bidang sosial dan sumber daya manusia, M Aminuddin menjabat staf ahli Gubernur bidang hukum politik dan pemerintahan. Anna Veridiana Iman Kalis menjabat staf ahli Gubernur bidang pembangunan dan ekonomi, Lensus Kandri menjabat Asisten Administrasi dan Umum.
Robertus Isdius menjabat administrasi perekonomian dan pembangunan, Alexaander Rombonang menjabat Asisten Administrasi pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat
Yohanes Budiman menjabat Kepala Biro Pemerintahan, Suherman menjabat kepala Biro Hukum, Herkulana Mekarryani menjabat Kepala Biro Perekonomian.
Mahmudah menjabat Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat, Bahtiar A. menjabat Kepala Biro Organisasi, Syarif Yusniarsyah menjabat Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol. Sekundus menjabat Kepala Biro Umum, Suprianus Herman menjabat Kepala Biro Administrasi Pembangunan dan Pengadaan Barang Jasa.
Simplisius menjabat Kepala Biro Pengelolaan Aset, Christianus Lumano menjabat Sekretaris DPRD, John Itang OE menjabat Inspektur. Alexius Akim menjabat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Andy Jap menjabat Kepala Dinas Kesehatan, Jakius Sinyor menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
Sri Jumiadatin menjabat kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, H Sumarno menjabat Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Abdul Manaf Mustafa menjabat kepala dinas pangan, peternakan dan kesehatan hewan, Yoseph Alexander menjabat kepala dinas pemberdayaan masyarakat dan desa.
Moses Hermanus Munsin menjabat kepala dinas perhubungan, Anthony Sebastian Runtu menjabat kepala dinas komunikasi dan informatika.
Marsianus menjabat kepala dinas koperasi, usaha kecil dan menengah, H Syahwal Bondoreso menjabat kepala penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu.
Kartius menjabat kepala dinas kepemudaan olahraga dan pariwisata, Ignasius IK menjabat kepala dinas perpustakaan dan kearsipan.
Gatot Rudiyono menjabat kepala dinas kelautan dan perikanan, Hazairin menjabat kepala dinas pertanian tanaman pangan dan hortikultura.
Florentinus Anum menjabat kepala dinas perkebunan, Marius Marcellus TJ menjabat kepala dinas kehutanan.
Ansfridus Juliardi Andjioe menjabat Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, Muhammad Ridwan menjabat kepala dinas perindustrian dan perdagangan.
Wibersono menjabat kepala satuan polisi pamong praja, Ahi menjabat kepala badan perencanaan pembangunan daerah. Samuel menjabat kepala badan pengelolaan keuangan dan pendapatan daerah, Moses Tabah menjabat kepala badan kepegawaian daerah.
Anggraito menjabat kepala badan pengembangan sumber daya manusia, Agatho Adan menjabat kepala badan penelitian dan pembangunan.
Hatta menjabat kepala badan kesatuan bangsa dan politik, Teleus Titus A Nyarong menjabat kepala pelaksana badan penanggulangan bencana daerah. Yustar menjabat Direktur RSUD dr Soedarso, Suni menjabat direktur rumah sakit jiwa, Saiful Bahri Bangun menjabat wakil direktur 1 RSUD dr Soedarso dan Subanri menjabat wakil direktur II RSUD dr Soedarso.
Pada kesempatan itu, Cornelis juga menegaskan kalau dalam pengisian jabatan struktural Esselon di Pemprov Kalbar sesuai dengan pertimbangan yang komprehensif terkait dengan capaian sasaran kerja dan perilaku, dengan memperhatikan pertimbangan dari tim Baperjakat Provinsi Kalbar dengan melihat uji kesesuaian (Job Fit) atau kompetensi yang dimiliki Pegawai Negeri Sipil bersangkutan. juga meminta para pejabat agar bekerja dengan bersungguh-sungguh serta bertanggung jawab sehingga program-program yang direncanakan bisa tercapai. Ditetapkannya Peraturan Pemerintah (PP) 18 tahun 2016 tanggal 15 Juni 2016 maka perangkat daerah yang dibentuk berdasarkan PP nomor 41 tahun 2017 harus dilakukan perubahan secara menyeluruh berdasarkan PP 18 Tahun 2016. (Nasir Humas/Rachmat Effendi/Masrun)