Pemerintah Tegaskan KDKMP Bukan Pesaing Warung dan UMKM

JAKARTA – Pemerintah menegaskan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) akan difungsikan sebagai infrastruktur penyaluran barang bersubsidi dan pembeli hasil pertanian masyarakat, bukan sebagai toko atau ritel yang bersaing dengan warung maupun pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Penegasan tersebut disampaikan dalam konferensi pers mengenai rancangan Peraturan Presiden (Perpres) Tata Kelola Penyelenggaraan KDKMP di Jakarta, Selasa (28/07/2026).

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengatakan KDKMP dirancang untuk memperkuat distribusi program pemerintah sekaligus meningkatkan perlindungan terhadap hasil produksi petani melalui mekanisme pembelian yang lebih menguntungkan.

“Saya jelaskan, kopdes ini bukan toko, bukan supermarket. Jadi, tidak usah khawatir warung-warung, segala macam, ritel-ritel ini tidak ada ini, ya. Bisa saling melengkapi,” ujar Zulkifli Hasan sebagaimana diberitakan Antara pada Selasa (28/07/2026).

Menurut Zulkifli Hasan, keberadaan KDKMP diprioritaskan sebagai sarana pemerintah dalam menyalurkan barang subsidi dan berbagai bentuk bantuan kepada masyarakat sehingga penyalurannya menjadi lebih efektif hingga ke tingkat desa dan kelurahan.

Selain menjalankan fungsi distribusi, KDKMP juga dipersiapkan menjadi offtaker atau pihak yang membeli hasil produksi pertanian masyarakat, seperti gabah dan beras. Skema tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian harga bagi petani sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap tengkulak.

“Kalau di daerah itu gabahnya ditentukan pemerintah Rp6.500, ternyata harganya tengkulak membeli Rp5 ribu. Maka, koperasi (merah putih) bisa membeli dengan Rp6.500, kerja sama dengan Bulog, ya,” ujar Zulkifli Hasan.

Ia menambahkan, apabila pengelolaan KDKMP berjalan optimal, koperasi tersebut memiliki peluang untuk mengembangkan berbagai potensi ekonomi desa, termasuk desa wisata dan desa tematik yang dapat meningkatkan aktivitas ekonomi masyarakat setempat.

“Tetapi yang paling mendasar tadi, infrastruktur (penyalur subsidi) dan sebagai offtaker,” kata Zulkifli Hasan.

Pemerintah menargetkan sekitar 25.000 unit KDKMP mulai beroperasi pada Agustus hingga September 2026. Jumlah tersebut akan terus ditingkatkan menjadi 35.862 unit hingga akhir 2026 sebagai bagian dari penguatan ekosistem ekonomi berbasis desa.

Untuk mendukung pelaksanaan program tersebut, pemerintah juga menargetkan penyelesaian Perpres Tata Kelola Penyelenggaraan KDKMP dalam waktu dekat agar seluruh pihak memiliki pedoman operasional yang seragam.

“Mudah-mudahan minggu ini selesai tata kelolanya agar semua bisa punya pegangan yang sama,” kata Zulkifli Hasan.

Dengan adanya regulasi tersebut, pemerintah berharap operasional KDKMP dapat berjalan secara terarah, memperkuat distribusi bantuan, menjaga stabilitas harga hasil pertanian, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi desa tanpa mengganggu keberlangsungan usaha warung maupun UMKM yang telah lebih dahulu beroperasi. []

Redaksi01

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *