BI Perkuat Industri Sistem Pembayaran Hadapi Ancaman Siber
JAKARTA – Bank Indonesia (BI) memperkuat fondasi industri sistem pembayaran nasional melalui penataan menyeluruh terhadap struktur industri guna meningkatkan ketahanan penyelenggara menghadapi ancaman serangan siber, penipuan digital, hingga meningkatnya kompleksitas transaksi elektronik. Langkah tersebut dinilai penting seiring pertumbuhan transaksi digital yang terus meningkat dan membutuhkan sistem pengelolaan risiko yang lebih kuat.
Analis Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran (DKSP) Bank Indonesia (BI), Aldo Ersan Mangasi, mengatakan penataan struktur industri dilakukan agar seluruh penyelenggara sistem pembayaran mampu beradaptasi dengan percepatan digitalisasi tanpa mengabaikan aspek keamanan dan keberlanjutan layanan kepada masyarakat.
“Penataan struktur industri dilakukan untuk memastikan penyelenggara sistem pembayaran tetap mampu beradaptasi dengan perkembangan digitalisasi sekaligus memiliki daya tahan terhadap berbagai risiko,” kata Aldo di Jakarta, Rabu (29/07/2026), sebagaimana dilansir Antara, Rabu (29/07/2026).
Menurut Aldo, penataan tersebut mencakup berbagai aspek penting, mulai dari pelaku usaha, aktivitas usaha, kepesertaan, inovasi, pengawasan, hingga kebijakan masuk dan keluar industri (entry danexit policy). Pendekatan tersebut diharapkan mampu menciptakan ekosistem sistem pembayaran yang lebih sehat sekaligus memiliki daya tahan terhadap berbagai ancaman yang terus berkembang.
Dalam proses evaluasi, BI menggunakan indikator transaksi, interkoneksi, kompetensi, manajemen risiko, dan infrastruktur teknologi (TIKMI) sebagai acuan untuk menilai kemampuan penyelenggara sistem pembayaran dalam mengelola risiko. Indikator tersebut tidak hanya mengukur besarnya skala usaha, tetapi juga menggambarkan kapasitas penyelenggara dalam menjaga keamanan dan keberlangsungan operasional.
Aldo menjelaskan bahwa hasil penilaian melalui indikator TIKMI menjadi dasar dalam berbagai proses, antara lain pemberian perizinan, pengembangan usaha, pelaksanaan pengawasan, hingga evaluasi terhadap penyelenggara sistem pembayaran. Dengan demikian, setiap pelaku industri diharapkan memiliki standar pengelolaan risiko yang memadai sesuai tingkat aktivitas usahanya.
Selain aspek tata kelola, BI juga menaruh perhatian besar terhadap keandalan infrastruktur teknologi informasi. Penguatan ini bertujuan menjaga ketahanan operasional, ketahanan keuangan, serta kesinambungan layanan sehingga masyarakat tetap memperoleh layanan sistem pembayaran yang aman dan andal.
“Penguatan aspek manajemen risiko dan keandalan infrastruktur teknologi informasi akan diberlakukan terhadap Penyelenggara Sistem Pembayaran (PSP) maupun penyelenggara penunjang untuk memastikan operational resilience, financial resilience, dan general business,”* kata Aldo.
Lebih lanjut, BI juga memperkuat pengaturan hubungan kerja sama antara PSP dengan mitra maupun penyelenggara penunjang. Kebijakan tersebut bertujuan memperjelas tanggung jawab setiap pihak dalam menjaga keamanan, keandalan, dan kualitas layanan sistem pembayaran di tengah meningkatnya aktivitas transaksi digital.
Aldo menambahkan, pertumbuhan transaksi digital memang membuka peluang besar bagi perekonomian nasional. Namun, di sisi lain, perkembangan tersebut juga meningkatkan risiko serangan siber, penipuan, serta transaksi ilegal sehingga diperlukan penguatan sistem pengawasan dan sinergi antarpemangku kepentingan.
“Kolaborasi antara industri, asosiasi, otoritas, kementerian, lembaga terkait, dan seluruh pelaku industri menjadi kunci membangun ekosistem sistem pembayaran yang sehat, tangguh, dan mampu mendukung pertumbuhan ekonomi nasional secara berkelanjutan,” kata dia. []
Redaksi01
