Sengketa Lahan Antara Aliong dan PT. Patiware Memasuki Pembacaan Kesimpulan
BENGKAYANG-Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkayang Dwi Nuramanu, SH, M.Hum membacakan sidang kesimpulan perdata sengketa lahan sawit di Desa Karimunting, Kecamatan Sungai Raya Kepulauan, Kabupaten Bengkayang dengan nomor perkara 14/Pdt.G/2016/PN.PTK antara penggugat Liu Boi Liong alias Aliong melawan PT. Patiware pada Senin (3/4).
Sidang yang mengagendakan pembacaan kesimpulan dari kuasa hukum penggugat dan tergugat tersebut juga dihadiri anggota manjelis hakim PN Bengkayang masing-masing Heru Karyono, SH dan Dony Silalahi, SH.
Ditemui usai sidang, ketua majelis hakim Dwi Nuramanu, SH, M.Hum membenarkan sidang sudah pada pembacaan kesimpulan. Agenda tersebut sudah diatur dalam kitab undang-undang hukum acara perdata.
“Sidang pembacaan kesimpulan tidak harus dibacakan hakim karena menyangkut kerahasiaan isi materi, hanya masing-masing penasehat-hukum penggugat dan tergugat menyerahkan berkas,’’kata Dwi Nuramanu, SH, M.Hum didampingi Heru Karyono, SH di PN Bengkayang, Senin (3/4).
Penasehat hukum penggugat, Masani, SH yakin kliennya dapat memenangkan perkara tersebut. Sebab berdasarkan bukti dan fakta persidangan pada pemeriksaan setempat (PS) saksi-saksi dapat menerangan secara detail dan gamblang tentang keberadaan lahan yang dimiliki oleh kliennya.
“Saya berkeyakinan hakim PN Bengkayang dapat menerima gugatan klien saya, sebab lahan 34,6 ha itu adalah benar adanya milik klien saya, sementara saksi pihak tergugat hanya menunjukkan kertas saja, sementara mereka tidak bisa menunjukkan tanah yang diklaim PT. Patiware,’’ungkap Masani, SH Senin (3/4).
Sementara itu, dihubungi secara terpisah penasehat hukum tergugat PT. Patiware, Yan Tama, SH, tidak mau mengangkat sambungan telepon. (Rachmat Effendi)