Buruh Pelabuhan Desak Tanggung Jawab Pimpinan TKBM Unit R/D
PONTIANAK-Aksi solidaritas para buruh pelabuhan Dwikora Pontianak di halaman Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 A Pontianak, Kamis (6/4/2017) sore, sempat menarik perhatian. Aksi damai dilakukan sebagai bentuk solidaritas terhadap tiga buruh pelabuhan yang ditangkap Tim Saber Pungli Polda Kalimantan Barat, pada Sabtu 17/12/2016) silam, yakni Yanuar, Bery Azani dan Januardi alias Wardi.
Belasan orang buruh dengan membawa poster, di antaranya bertuliskan Buruh bekerja sesuai aturan TKBM unit R/D, Buruh bukan preman tapi buruh adalah pekerja, Buruh jangan dikriminalisasi cooy, Lebih baik melepas 1000 tahanan dari pada menahan tiga orang buruh yang tidak bersalah, Pimpinan TKBM unit R/D harus bertanggung jawab secara hukum, Jangan korbankan buruh !!! Hanya untuk kepentingan penguasa.
“Pimpinan TKBM unit R/D jangan lepas tanggung jawab, tolong jangan korbankan kami para buruh pelabuhan,’’teriak salah seorang buruh, di depan PN Pontianak, Kamis (6/4).
Sementara itu, kuasa hukum ketiga terdakwa, Sumardi M Noor minta kepada pihak terkait yaitu PN Pontianak dan Kejari Pontianak sidang kasus hukum yang dihadapi kliennya, dapat digelar sesuai dengan yang telah dijadwalkan sebelumnya.
“Sangat menyesalkan dari pihak kejaksaan. Harap hal ini diperhatikan, karena mereka ini sekarang kondisinya seperti ini, tolonglah proses sidangnya sesuai dengan jadwal,” ujarnya di sela-sela aksi damai puluhan buruh pelabuhan di halaman Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 A Pontianak, Kamis (6/4/2017) sore.
Menurutnya Sumardi M Noor, ketiga terdakwa telah bekerja sesuai dengan ketentuan dan aturan yang ditetapkan TKBM unit R/D.
“Kehadiran para buruh pelabuhan ke sini, sebagai bentuk solidaritas teman, dukungan spontanitas untuk memberikan semangat kepada rekannya yang saat ini menjadi terdakwa, apalagi ini mandornya atau ketuanya ditahan,” ungkap Ketua Tim Kuasa Hukum ketiga terdakwa, Uspalino SH di ruang Pos Bantuan Hukum PN Pontianak, Kamis (6/4).
Setidaknya ada lima orang yang tergabung dalam tim kuasa hukum ketiga terdakwa, yakni Uspalino SH, Sumardi M Noor SH, Roymen Y Pangaribuan SH, Sy Alwi Al Idrus SH dan Raimond F Watalangi SH, yang seluruhnya dari Kantor Hukum ASR dan rekan.(Rachmat Effendi)