Polda Kalbar Tetapkan Dua Tersangka Pengurus TKBM Unit R/D
PONTIANAK-Langkah tepat dilakukan Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat, melalui Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus), Rabu (19/4) menetapkan dua tersangka baru, dalam kasus dugaan aktivitas pungutan liar koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) unit R/D di pelabuhan Dwikora Pontianak yang ditangani Polda beberapa waktu lalu.
Kasus ini bermula Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan tim sapu bersih Pungli Polda Kalbar di depan pelabuhan bongkar muat Pelabuhan Dwikora, pada Sabtu (17/12/2016) silam, tepatnya di Jalan Komyos Soedarso Pontianak.
Sebelumnya Polda Kalbar telah menetapkan tiga tersangka, yang saat ini kasusnya sedang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I Pontianak. Ketiga terdakwa tersebut yakni berinisial Yan, Ber dan War.
“Sebelumnya yang lama kita sudah proses tiga orang. Sekarang kembali kita menetapkan dua tersangka, yakni inisial RP dan IS, selaku ketua koperasi dan sekertaris,”Kata Dirkrimsus Polda Kalbar Kombes Pol Mashudi dikonfirmasi wartawan Rabu (19/4/2017).
Dikatakan Oleh Diskrimus Polda Kalbar Kombes Pol Mashudi, dasar penetapan kedua tersangka tersebut dikarenakan aliran dana terkait dugaan pungutan liar juga diduga mengalir ke koperasi tersebut.
“Karena aliran dananya juga ada disitu, maka selaku pertanggung jawaban hukum dua orang itu juga bertanggung jawab,”ujar Kombes Pol Mashudi lagi.
Dijelaskannya, koperasi TKBM unit R/D telah lama beroperasi. Ia memastikan koperasi tersebut tidak terdaftar di Kementerian. “Tidak terdaftar di kementrian, badan hukumnya tidak sah,”Ujarnya.
Proses hukum kedua tersangka baru ini lanjutnya masih dalam tahap pemberkasan. “Begitu lengkap segera kita kirim ,” ujarnya.(Rachmat Effendi)