Mengejutkan, Ini Pernyataan Eks Karyawan PT. BRU Soal Keabsahan Sertifikat
KUBU RAYA-Mantan karyawan PT. BRU Dadang Teguh Rahardjo, SH sempat membuat pernyataan mengejutkan. Dalam surat pernyataan yang ditandatangani diatas materai pada 11 April 2007 silam, dirinya mengaku tidak pernah memiliki tanah yang bernomor sertifikat 5941 dan 5942.
Dalam suratnya, Dadang Teguh Rahardjo, SH membeberkan, memang pernah diminta KTP asli oleh atasannya yang bernama Bambang Priyono Hadi, SH kala itu yang katanya untuk pengurusan surat tanah yang tidak diketahui keberadaan lokasi tanahnya.
Dirinya menduga, namanya waktu itu telah dicatut oleh atasannya langsung, untuk keperluan urusan tanah yang kini menjadi sengketa antara ahli waris Almarhumah Hj. Masturah Binti Gusti Yunus melawan tempatnya dulu bekerja.
Untuk itu dirinya merasa namanya telah disalahgunakan, seharusnya berdasarkan PMNA No. 9/1999 tentang pemberian dan pembatalan hak atas tanah, maka pihak Kantor Pertananahan yang mengeluarkan sertifikat, berhak untuk membatalkannya atas kekeliruan yang dilakukan tersebut.
“Saya sudah pernah kirim surat kepada Kanwil BPN Provinsi Kalbar agar memblokir surat tanah SHM 5941 dan 5942, karena saya tidak pernah memiliki dan melakukan jual beli tanah yang di Jalan Mayor Alianyang Desa Sungai Raya, Kecamatan Sungai Raya tersebut, bahkan saya tidak pernah secara fisik menandatangani akte jual beli, apalgi menghadap seorang notaris,’’kata Dadang Teguh Rahardjo, SH.
Kuasa pengurus Ahli Waris Pertanyakan Keabsahan Perijinan Bangunan Di Atas Tanah Yang Masih Dalam Sengketa.
Kuasa pengurus ahli waris Sentot Subarjo pernah mengajukan penundaan izin prinsip kepada Pemkab Kubu Raya, masing-masing kepada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Setda, Camat Sungai Raya dan Kades Sungai Raya, perihal pembangunan Transmart Studio yang saat ini sedang dikerjakan.
Surat pemblokiran tersebut dikirim pada 27 Februari 2017 silam. Dasarnya adalah terkait adanya proses hukum yang tengah bergulir di Mahkamah Agung RI (MA RI). Dimana kuasa pengurus ahli waris Sentot Subarjo dilaporkan oleh penggugat Suwandono Adijanto memasuki pekarangan orang lain tanpa ijin.
“Tidak mendasar saya disangkakan memasuki pekarangan tanpa ijin, tanah itu secara sah milik ahli waris Almarhumah Hj. Masturah Binti Gusti Yunus, sesuai surat-surat yang dipegang ahli waris, dan hingga saat ini ahli waris tidak pernah mengajukan sertifikat kepada BPN, lalu kok tiba-tiba timbul surat sertifikat dari mana jalannya,’’ungkap Sentot Subarjo.
Dan terbukti Mahkamah Agung RI sudah menganulir putusan pengadilan tingkat pertama PN Pontianak dan Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak yang kala itu memenangkan pihak penggugat. Namun dalam perjalanannya, Mahkamah Agung RI mengabulkan kasasi terdakwa Sentot Subarjo, sebagaimana yang diumumkan melalui website resmi MA RI nomor register 607 K/PID/2016, tanggal diputuskan 14 Juli 2016.
“Kalau memang PT. BRU benar memiliki tanah tersebut, ayo buktikan secara yuridis, tunjukkan sertifikat aslinya, tunjukkan akte jual belinya dan kalau memang berani kita gelar perkara disaksikan oleh semua orang,’’tantang Sentot Subarjo.
Sentot Subarjo juga minta agar pembangunan Transmart Studio tersebut dihentikan, karena perijinannya cacat prosedural. Bahkan disebut-sebut IMB-nya juga belum ada.’’Bagaimana ijinnya bisa keluar, sementara tanah tersebut masih bermasalah sertifikatnya dan masih berproses di MA,’’katanya lagi.
Untuk membuktikan tersebut, wartawan beritaborneo.com mencoba menghubungi Kepala BLH KKR melalui HP, namun tidak ditanggapi, bahkan melalui SMS untuk mengkonfirmasi masalah perijinannya. “Maaf saya masih ada rapat,’’kata Kepala BLH, Nendar Soeheri, SH, MH beberapa waktu yang lalu.
Sementara itu, Solihin, SH Kuasa Hukum PT. BRU mengatakan kami menghargai upaya yang telah dilakukan kuasa ahli waris, sepanjang itu memiliki alasan hukum, karena kita berada di negara hukum.
Menurutnya, boleh-boleh saja berpendapat dari A sampai Z, itu tidak dilarang dan telah diakomodir oleh undang-undang, tapi ada mekanismenya dan aturan hukum mana yang boleh dan mana yang tidak boleh disampaikan.
“Fakta hukum membuktikan tidak ada sengketa secara keperdataan di pengadilan terkait obyek yang di klaim oleh ahli waris, kalau ada perkaranya nomor berapa, siapa saja yang menjadi pihak dalam perkara a quo dan sudah sampai apa acaranya,’’ujar Solihin, SH kepada beritaborneo.com, Sabtu (6/5).
Masih kata Solisin, SH, kKita harus menghormati proses hukum pidana yang sedang berjalan, secara faktual sampai saat ini klien kami belum pernah tahu turunan isi putusan MA sebagaimana dimaksud kuasa ahli waris tersebut, kami mempertanyakan soal ini apabila ada orang yang sudah mendahului mengetahui isi putusan yang belum secara sah menurut hukum diberi tahukan kepada pihak-pihak yang berperkara atas perkara a quo (pidana).
“Undang-undang telah menyediakan wadah untuk mengakomodir bagi pihak yang merasa haknya dilanggar untuk mengajukan keberatan melalui mekanisme hukum,’’ujarnya lagi. (Rachmat Effendi)