Soal Status Tanah BRU, Ini Kata Sumber di BPN
PONTIANAK-Sangat mengejutkan ternyata menurut sumber di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kalbar, prosedur kepemilikan tanah yang bersertifikat Hak Milik (SHM) nomor 5941 dan SHM 5942 yang berlokasi di jalan Mayor Alianyang Desa Sungai Raya, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya tidak memiliki surat keputusan (SK) penerbitan sertifikat yang seharusnya dikeluarkan oleh Kanwil BPN Kalbar.
Bahkan untuk membuktikan kebenarannya, Dadang Teguh Rahardjo, SH yang tak lain eks karyawan PT. BRU yang namanya tercatat sebagai pemilik sertifikat tersebut pernah dipanggil oleh KantorWilayah (Kanwil) BPN Kalbar pada Maret 2017 yang lalu.
Dalam klarifikasinya di Kanwil BPN Kalbar, Dadang Teguh Rahardjo, SH menyatakan tidak pernah menandatangani jual beli atau menghadap notaris untuk keperluan membeli tanah yang saat ini kepemilikannya diklaim oleh PT. BRU. Walaupun namanya tertera sebagai pemilik tanah yang ber SHM 5941 dan 5942, namun dirinya tidak mengakui, bahkan tidak pernah menandatangani sesuatu. Lalu siapa yang menandatangani akte jual beli tersebut, bahkan isterinya juga tidak pernah menandatangani atau menghadap notaris.
“Sesuai SK Kepala BPN nomor 9 tahun 1999 pada pasal 125, sertifikat SHM 5941 dan SHM 5942 itu bisa dibatalkan oleh BPN tanpa pihak Pengadilan Negeri (PN) yang membatalkannya, karena jelas sertifikat itu tidak sah secara administrasi, dan tidak punya SK penerbitan sertifikat,’’kata sumber di BPN yang minta namanya tidak ditulis.
Masih menurut sumber yang dapat dipercaya tersebut, Surat Keputusan (SK) penerbitan sertifikat SHM 5941 dan 5942 tidak ditemukan berkasnya di kantor BPN.
“Ketika Datang Teguh Rahardjo ditanya apakah istrinya juga ikut menandatangani surat akte jual beli, dikatakan olehnya bahwa tidak perah menandatangani apa-apa,’’ujarnya.
Sementara itu, kuasa Sentot Subarjo, kuasa ahli waris diduga selama ini kegiatan jual beli masalah tanah yang dilakukan oleh PT. BRU dilakukan oleh oknum di lingkungannya sendiri.
“Faktanya, saudara Dadang Teguh Rahardjo, SH yang kala itu sebagai karyawan PT. BRU namanya disalahgunakan oleh atasanya sendiri yakni Bambang Priyono Hadi, SH yakni seolah-olah ada jual beli antara Dadang dengan pihak lain, yang kemudian diketahui keluarlah nama Dadang Teguh Rahardjo, SH di SHM nomor 5941 dan 5942,’’kata Sentot Subarjo ditemui Selasa (9/5).
Masih menurut Sentot Subarjo, carut-marut masalah tanah Almarhumah Hj. Masturah Binti Gusti Yunus yang hingga saat ini belum tuntas, membuat dirinya pernah dilaporkan oleh penggugat Suwandono Adijanto dengan aduan memasuki pekarangan tanpa ijin.
Namun ditingkat Mahkamah Agung RI, kasasi yang dilayangkan dikabulkan oleh majelis hakim MA. Hal ini sesuai info perkara yang dipublikasikan oleh panitera MA dengan nomor surat pengantar W17.U1/769/HK.01.13/III/2016 Yang diputus pada tanggal 14 Juli 2016. Majelis Hakim yang menangani masing-masing Hakim P1 Sumardijatmo, SH, MH, Hakim P2 M. Desnayeti, SH, MH dan Hakim P3 Dr. Sofyan Sitompul, SH, MH, sedankan panitera pengganti adalah Rustanto, SH, MH.
Dirinya mempertanyakan, kenapa salinan putusan tersebut belum juga dikeluarkan, mengingat putusannya sudah hampir satu tahun.
“Salinan putusan MA tersebut belum saya terima, saya menduga mungkin ada pihak-pihak yang menghambat keluarnya salinan tersebut.
Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan dari pihak Kuasa Hukum PT. BRU Solihin, SH, dan Buyung Bunardi, SH. Wartawan beritaborneo berusaha menghubungi melalui samungan handphone selalu dialihkan.
Bahkan melalui email juga belum ada jawaban dari kuasa hukum PT. BRU. Bahkan Kuasa Hukum yang lain yakni Buyung Bunardi, SH melalui SMS juga tidak dijawab.(Rac)