DPR Ingatkan Publik Tak Gegabah Soal Pemblokiran Rekening Bank Mandiri
JAKARTA – Polemik mengenai pemblokiran rekening di Bank Mandiri perlu dilihat dari sisi kepastian hukum dan prosedur perbankan, bukan semata-mata berdasarkan informasi yang beredar di tengah masyarakat. Anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Firnando Hadityo Ganinduto menekankan pentingnya menghormati proses hukum serta menunggu penjelasan resmi dari pihak berwenang sebelum menarik kesimpulan.
Firnando menilai setiap tindakan pembatasan transaksi rekening harus memiliki dasar dan dijalankan melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan. Menurut dia, Bank Mandiri sebagai bagian dari badan usaha milik negara (BUMN) memiliki tata kelola dan prosedur yang wajib dipatuhi dalam menjalankan kegiatan perbankan.
“Bank Mandiri sebagai salah satu bank dalam himpunan BUMN tentu memiliki aturan dan prosedur yang harus dipatuhi. Karena itu, kita perlu melihat persoalan ini secara utuh dan menunggu klarifikasi resmi dari pihak yang bersangkutan,” ujar Firnando, sebagaimana diberitakan Kontan, Rabu, (26/08/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan di tengah munculnya informasi mengenai pemblokiran rekening yang dikaitkan dengan proses hukum. Firnando mengingatkan masyarakat agar tidak menjadikan informasi yang belum lengkap sebagai dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran atau kesalahan dari pihak tertentu.
Ia menjelaskan, pembatasan atau penghentian sementara transaksi pada rekening dapat dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku di sektor perbankan maupun atas dasar permintaan pihak berwenang dalam proses hukum. Karena itu, substansi persoalan menurutnya perlu diperiksa berdasarkan dokumen, kewenangan, serta prosedur yang melandasi tindakan tersebut.
Dalam konteks perkara hukum, Firnando juga menyoroti pentingnya membedakan status terdakwa dengan putusan bersalah. Seseorang yang telah berstatus terdakwa tetap memiliki hak untuk menjalani proses peradilan hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Prinsip tersebut dinilai penting agar informasi mengenai pemblokiran rekening tidak berkembang menjadi kesimpulan sepihak terhadap pihak yang rekeningnya dibatasi. Publik juga diminta memahami bahwa proses hukum memiliki tahapan dan mekanisme yang harus dihormati oleh seluruh pihak.
Firnando turut meminta masyarakat tidak berspekulasi mengenai kemungkinan keterlibatan aparat penegak hukum (APH). Menurutnya, informasi mengenai siapa yang mengajukan atau memiliki kewenangan melakukan pemblokiran, apa dasar hukumnya, serta bagaimana prosedurnya perlu dijelaskan melalui keterangan resmi.
Kejelasan informasi menjadi penting karena pemblokiran rekening berkaitan langsung dengan aktivitas transaksi dan kepentingan keuangan nasabah. Tanpa penjelasan yang utuh, informasi yang beredar berpotensi menimbulkan persepsi berbeda di masyarakat maupun merugikan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Di sisi lain, Firnando memastikan Komisi VI DPR RI tetap akan menjalankan fungsi pengawasan terhadap BUMN, termasuk memastikan tata kelola perusahaan dan pelaksanaan kewenangan berjalan sesuai aturan. Pengawasan tersebut, kata dia, akan dilakukan dengan tetap memperhatikan fakta dan ketentuan yang berlaku.
“Yang terpenting sekarang adalah menunggu klarifikasi resmi, menghormati proses hukum, dan memastikan seluruh pihak menjalankan kewenangannya sesuai aturan. Jangan sampai informasi yang belum lengkap menimbulkan persepsi yang merugikan masyarakat maupun pihak-pihak yang berkaitan,” tutup Firnando. []
Redaksi01
