Wacana Rumah di Atas Kali Masuk Kajian, Legalitas Jadi Prioritas

JAKARTA – Wacana pembangunan hunian di atas badan sungai atau kali masih harus melewati kajian ketat terkait legalitas, keamanan konstruksi, keterjangkauan harga, dan kesehatan sebelum dapat dipertimbangkan sebagai salah satu solusi keterbatasan lahan di kawasan perkotaan.

Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menargetkan kajian awal selama sekitar tiga bulan untuk membedah kemungkinan pemanfaatan ruang tersebut. Kajian dilakukan di tengah persoalan semakin terbatasnya ketersediaan tanah di wilayah perkotaan yang turut mendorong kenaikan harga lahan dan biaya pembangunan hunian.

Menteri PKP Maruarar Sirait menegaskan, gagasan pembangunan hunian di atas badan sungai masih sebatas wacana dan tidak akan dijalankan dengan mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kita lihat salah satu idenya begitu. Kita lihat nanti tentu tidak boleh melanggar aturan. Pasti lho, kajian nomor satu tadi dibilang jangan melanggar aturan. Harus!” ujar Maruarar usai Indonesia Property & Bank Award (IPBA) ke-20 di Jakarta, Jumat (28/08/2026).

Maruarar menjelaskan, kajian tersebut akan mencakup sejumlah aspek penting untuk menentukan apakah konsep pemanfaatan ruang di atas kali memungkinkan diterapkan. Selain aspek legalitas, pemerintah akan menelaah kelayakan struktur konstruksi, tingkat keterjangkauan harga bagi masyarakat, serta standar kesehatan hunian.

“Judulnya mengkaji bagaimana memanfaatkan tanah yang sangat terbatas di perkotaan secara aturan, secara kesehatan, secara konstruksi, semua aspek,” tutur Maruarar, sebagaimana dilansir Kompas, Sabtu (29/08/2026).

Aspek regulasi menjadi salah satu perhatian utama karena pemanfaatan ruang di sekitar sungai berkaitan dengan sejumlah ketentuan mengenai sumber daya air, tata ruang, serta keselamatan bangunan. Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air mengatur fungsi sungai sebagai alur atau wadah air alami maupun buatan yang harus dijaga daya tampung dan kelestariannya.

Selain itu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai mengatur pembatasan pendirian bangunan permanen di kawasan sempadan sungai. Ketentuan tersebut berkaitan dengan upaya menjaga kelancaran aliran air, mencegah pendangkalan, serta mengurangi risiko banjir.

Pembangunan hunian juga harus memenuhi ketentuan mengenai keselamatan dan kesehatan bangunan serta kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Dalam konteks tata ruang, Garis Sempadan Sungai (GSS) memiliki fungsi penting dalam menjaga kawasan konservasi air dan membatasi pemanfaatan ruang untuk bangunan.

Karena itu, hasil kajian Kementerian PKP akan menjadi penentu utama bagi kelanjutan wacana tersebut. Pemerintah perlu memastikan setiap alternatif penyediaan hunian perkotaan tidak hanya menjawab persoalan mahalnya harga tanah, tetapi juga tidak menimbulkan persoalan baru terhadap lingkungan, tata ruang, keselamatan konstruksi, dan risiko bencana.

Di sisi lain, Maruarar juga menyoroti proyek apartemen Light Rail Transit (LRT) City yang dilaporkan terbengkalai dan dinilai merugikan konsumen. Kementerian PKP telah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mendalami dugaan pelanggaran hukum dalam proyek tersebut.

“Kita selesaikan bahwa masalah hukum itu harus diselesaikan dan hak-hak konsumen harus dijaga. Saya sudah sampaikan kepada BPK dan kepada BPKP. Harus dong, kita bela rakyat, kasihan rakyat itu,” pungkasnya.

Ke depan, kajian mengenai pemanfaatan ruang di kawasan perkotaan tersebut diharapkan dapat memberikan pilihan baru bagi penyediaan hunian tanpa mengorbankan kepatuhan terhadap regulasi, keselamatan masyarakat, dan kelestarian fungsi sungai. []

Redaksi01

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *