Bank Danamon Beri Pijat Gratis untuk Nasabah yang Berkunjung ke Cabang 4 September 2026
JAKARTA – Bank Danamon Indonesia menghadirkan program apresiasi khusus bagi nasabah yang berkunjung ke cabang pada Jumat, 4 September 2026. Melalui program bertajuk “Special Hospitality untuk Nasabah Berkunjung ke Cabang”, nasabah berkesempatan memperoleh layanan complimentary massage atau pijat gratis selama periode program berlangsung.
Program tersebut dijadwalkan berlangsung pada 4 September 2026 pukul 10.00 hingga 14.00 waktu setempat. Layanan ini ditujukan sebagai bentuk apresiasi Bank Danamon terhadap nasabah, khususnya mereka yang datang ke cabang untuk melakukan transaksi maupun nasabah yang mendapatkan undangan dari tim cabang.
Bank Danamon menetapkan dua kelompok nasabah yang dapat mengikuti program tersebut. Pertama, nasabah yang memiliki akun pribadi di Bank Danamon dan melakukan transaksi di cabang. Kedua, nasabah yang memiliki akun pribadi di Bank Danamon dan memperoleh undangan dari tim cabang.
Perbedaan durasi layanan diberikan berdasarkan kategori peserta. Nasabah yang mendapatkan undangan dari tim cabang berhak memperoleh layanan massage selama 30 menit. Sementara itu, nasabah yang datang secara langsung atau walk-in customer memperoleh layanan selama 20 menit.
Untuk menjaga kualitas layanan, pijat dalam program tersebut dilakukan oleh terapis profesional dari penyedia jasa yang telah ditunjuk oleh Bank Danamon. Meski demikian, keikutsertaan nasabah bersifat opsional dan pelaksanaannya bergantung pada ketersediaan kuota.
Bank Danamon menegaskan bahwa program hanya dapat dimanfaatkan pada tanggal, waktu, dan lokasi yang telah ditentukan. Nasabah yang tidak menggunakan kesempatan tersebut setelah periode program berakhir tidak lagi berhak memperoleh apresiasi complimentary massage.
Layanan pijat gratis tersebut juga tidak dapat diuangkan, dipindahtangankan kepada pihak lain, ataupun ditukarkan dengan hadiah dalam bentuk berbeda. Nasabah yang mengikuti program tidak dikenakan biaya.
Bank Danamon juga memiliki kewenangan untuk menolak atau membatalkan keikutsertaan nasabah apabila peserta tidak memenuhi ketentuan program. Selain itu, bank dapat melakukan perubahan terhadap syarat dan ketentuan apabila diperlukan dengan tetap mengacu pada peraturan yang berlaku.
Dalam ketentuan program disebutkan bahwa apresiasi dapat dibatalkan apabila terdapat indikasi penipuan, kecurangan, penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, tindak pidana pencucian uang, atau tindakan lain yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Nasabah juga tetap bertanggung jawab atas seluruh kewajibannya kepada Bank Danamon. Keputusan Bank Danamon terkait pelaksanaan program dinyatakan bersifat final.
Bagi nasabah yang membutuhkan informasi atau ingin menyampaikan pengaduan terkait produk maupun layanan perbankan, Bank Danamon menyediakan beberapa saluran. Pengaduan dapat disampaikan secara lisan maupun tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon terdekat.
Selain itu, nasabah dapat menghubungi Hello Danamon di nomor 1-500-090 atau mengirimkan email ke hellodanamon@danamon.co.id. Layanan tersebut tersedia selama 24 jam. Informasi mengenai prosedur penanganan pengaduan juga dapat diperoleh melalui situs resmi Bank Danamon.
Bank Danamon mengingatkan nasabah agar tetap waspada terhadap pihak yang mengatasnamakan bank dalam menawarkan program tersebut. Segala bentuk penipuan atau tindak kejahatan yang dilakukan pihak ketiga dan dikaitkan dengan program berada di luar kewenangan Bank Danamon.
Bank Danamon menyatakan telah menyesuaikan ketentuan program dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Bank Danamon juga merupakan bank yang berizin dan diawasi oleh OJK dan Bank Indonesia (BI), serta menjadi peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Program ini menjadi salah satu bentuk pendekatan Bank Danamon dalam memberikan pengalaman layanan tambahan kepada nasabah ketika berinteraksi langsung dengan kantor cabang. Dengan kuota yang tersedia, kesempatan memperoleh layanan pijat gratis tersebut hanya berlaku selama periode yang telah ditetapkan pada 4 September 2026. []
Redaksi01
