Ini Dia !! Wajah Iswahyudin Pejabat KKR yang Gelapkan Uang 3,8 Milliar
PONTIANAK-Iswahyudin, SE, MM tidak asing lagi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, terlebih yang bersangkutan adalah Kepala Bagian Ekonomi dan Pembangunan (Kabag Ekbang). Saat ini dirinya terlilit kasus yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp. 3,8 Milliar, terhadap Johan S. Tandanu Direktur PT. MBM perusahaan asal Jakarta.
Kini Kasusnya sedang bergulir di Pengadilan Negeri Kelas IA Pontianak, sidang kali ini Kamis (8/6) mengagendakan pemeriksaan saksi dari Bidang Pertanahan Setda Kubu Raya serta Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kubu Raya. Tiga hakim yang menyidang Kabag Ekbang Kubu Raya itu diketuai hakim Sutarmo, SH, MH.
Menurut saksi, yang pernah menjabat Kepala Bidang (Kabid) di Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Kubu Raya itu mengaku sempat didatangi pihak korban yang menanyakan soal perizinan pada tahun 2014 lalu. Saat itu dirinya ditanya berkaitan dengan data-data permohonan izin. Sementara belum ada sama sekali berkas perizinan yang masuk ke Dishutbun Kubu Raya saat itu. “Karena belum terbit perizinannya, saya arahkan ke Bappeda,” katanya di hadapan majelis hakim.
“Seharusnya sebelum ke Dinas Perkebunan, IUP (Izin Usaha Perkebunan, itu harus diperoleh terlebih dahulu. Karena belum IUP belum ada, jadi tidak ada berkas sampai kepada kami,” tegas saksi dari Dishutbun Kubu Raya itu.
Sebenarnya kata saksi tersebut, tahun 2014 itu, tidak ada lagi lahan di Kubu Raya, sebagaimana yang diinginkan Johan S. Tandanu selaku korban.
“Kami juga sudah mengeluarkan surat berkaitan dengan pernyataan tidak ada lahan APL lagi saat itu. Surat itu kita keluarkan, berdasarkan data yang kita pegang,” terangnya.
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim PN Kelas IA Pontianak, Sutarmo memepertanyakan kepada saksi dari Dishutbun, apakah izin lokasi bisa diperjualbelikan? Saksi menegaskan dengan lantang bahwa izin lokasi tidak bisa diperjualbelikan, melainkan dapat diperoleh dengan peralihan saham.(Rac)