SIPD BUMD Jadi Perhatian, Natuna Diminta Segera Lengkapi Data

NATUNA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna diminta memastikan data badan usaha milik daerah (BUMD) yang tercatat dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) BUMD selalu lengkap, akurat, dan mutakhir. Pembaruan data tersebut tidak hanya diperlukan untuk administrasi, tetapi juga menjadi dasar pemerintah pusat dalam melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi kinerja, dan penyusunan kebijakan BUMD.

Penekanan tersebut menjadi salah satu pokok pembahasan dalam Rapat Pemenuhan Data dan SIPD BUMD yang diikuti Pemkab Natuna secara daring melalui Zoom Meeting dari Ruang Zoom Meeting Kantor Bupati Natuna, Bukit Arai, Kamis (10/09/2026) pagi.

Pemkab Natuna dalam rapat tersebut diwakili Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Natuna, Khaidir, selaku pembina BUMD.

Rapat juga menghadirkan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Agus Fatoni, serta Direktur BUMD, Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), dan Barang Milik Daerah (BMD) Kemendagri, Yudia Ramli, sebagai narasumber.

Pemerintah daerah didorong segera melengkapi data BUMD untuk periode 2020 hingga 2026 melalui SIPD BUMD. Data yang disampaikan harus dapat dipertanggungjawabkan dan memenuhi sejumlah prinsip, yakni lengkap, akurat, mutakhir, serta konsisten.

Kewajiban tersebut menjadi penting karena data dalam SIPD BUMD digunakan sebagai salah satu rujukan dalam pelaksanaan pembinaan dan pengawasan terhadap BUMD. Data yang tidak diperbarui berpotensi membuat informasi yang digunakan pemerintah tidak lagi menggambarkan kondisi sebenarnya.

Selain melengkapi data periode 2020-2026, pemerintah daerah juga diarahkan melakukan pemutakhiran secara berkala setiap tiga bulan. Mekanisme tersebut diharapkan membuat perkembangan BUMD dapat tercatat secara lebih rutin sehingga informasi yang tersedia tidak tertinggal dari kondisi terbaru.

Koordinasi antarlembaga daerah turut menjadi perhatian dalam pembahasan. Sekretaris Daerah dan perangkat daerah yang memiliki tugas pembinaan BUMD perlu memastikan proses pengisian serta pemutakhiran data berjalan tepat waktu dan dilakukan secara berkelanjutan.

Pengisian data dilakukan melalui sistem SIPD BUMD Kemendagri. Selanjutnya, data tersebut menjadi bagian dari basis informasi pemerintah dalam menjalankan pembinaan, pengawasan, evaluasi kinerja, dan perumusan kebijakan terkait BUMD.

Pemkab Natuna akan menindaklanjuti hasil rapat melalui koordinasi dengan perangkat daerah terkait untuk memenuhi kebutuhan data BUMD. Langkah tersebut diharapkan menghasilkan basis data yang lebih tertib dan mutakhir sehingga dapat mendukung penguatan tata kelola BUMD di Natuna, sebagaimana diberitakan WartaKominfo, Kamis, (10/09/2026). []

Redaksi01

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *