Harga Emas Antam, UBS dan Galeri24 di Pegadaian Hari Ini
JAKARTA – Harga emas yang diperdagangkan melalui Pegadaian pada Senin (14/09/2026) menunjukkan perbedaan cukup lebar antarproduk. Pada ukuran 1 gram, emas Antam menjadi yang termahal dengan harga Rp2.642.000, disusul UBS Rp2.577.000 dan Galeri24 Rp2.553.000.
Perbedaan harga tersebut menjadi salah satu pertimbangan bagi masyarakat yang ingin membeli emas berdasarkan jenama maupun ukuran. Data harga yang dikutip dari laman Pegadaian pada pukul 10.53 WIB itu juga menunjukkan bahwa nominal yang harus dibayar berubah sesuai berat emas yang dipilih.
Secara umum, emas Galeri24 tersedia mulai dari ukuran 0,5 gram hingga 1.000 gram atau 1 kilogram. Sementara itu, UBS menawarkan pilihan ukuran mulai 0,5 gram sampai 500 gram, sedangkan Antam tersedia mulai 0,5 gram hingga 100 gram.
Pada ukuran terkecil, yakni 0,5 gram, harga Galeri24 tercatat Rp1.339.000. Adapun Antam dipatok Rp1.372.000 dan UBS Rp1.392.000.
Untuk ukuran 2 gram, harga Galeri24 mencapai Rp5.042.000, sedangkan Antam Rp5.222.000 dan UBS Rp5.114.000. Pada ukuran 5 gram, masing-masing produk dibanderol Rp12.514.000 untuk Galeri24, Rp12.977.000 untuk Antam, dan Rp12.636.000 untuk UBS.
Perbedaan harga kembali terlihat pada ukuran 10 gram. Galeri24 tercatat Rp24.961.000, Antam Rp25.899.000, sedangkan UBS Rp25.140.000.
Pada ukuran 25 gram, harga Galeri24 mencapai Rp62.065.000, UBS Rp62.724.000, dan Antam Rp64.617.000. Untuk emas 50 gram, Galeri24 dipatok Rp124.030.000, UBS Rp125.190.000, dan Antam Rp129.154.000.
Sementara itu, pada ukuran 100 gram, harga Galeri24 tercatat Rp247.941.000. Harga UBS berada di level Rp250.282.000, sedangkan Antam mencapai Rp258.229.000.
Pilihan ukuran yang lebih besar hanya tersedia pada produk tertentu. Galeri24 menawarkan emas 250 gram seharga Rp618.330.000 dan 500 gram Rp1.236.658.000. Produk 1.000 gram atau 1 kilogram dibanderol Rp2.473.314.000.
UBS juga menyediakan ukuran 250 gram dengan harga Rp625.519.000 serta 500 gram Rp1.249.569.000. Sementara itu, Antam tidak mencantumkan pilihan di atas 100 gram dalam daftar harga tersebut.
Pegadaian menegaskan harga emas dapat berubah sewaktu-waktu. Perubahan tersebut membuat harga yang tercantum pada waktu pengamatan tidak menjadi patokan tetap untuk transaksi berikutnya, sebagaimana diberitakan Antara, Senin, (14/09/2026).
Dengan demikian, calon pembeli perlu memperhatikan bukan hanya jenama emas, tetapi juga ukuran yang tersedia dan harga per berat sebelum melakukan transaksi. Perbedaan nominal antarproduk dapat menjadi faktor dalam menentukan pilihan sesuai kebutuhan dan kemampuan pembelian. []
Redaksi01
