LPDB Koperasi Buka Inkubasi Gratis untuk Koperasi 2026
JAKARTA – Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dan koperasi sektor riil produktif mendapat peluang memperkuat kapasitas usaha melalui Program Inkubasi Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Koperasi Tahun 2026. Program tersebut dirancang untuk menyiapkan koperasi agar lebih siap mengakses pembiayaan sekaligus memperluas pasar.
LPDB Koperasi menggandeng 15 lembaga inkubator dari berbagai wilayah di Indonesia untuk memberikan pendampingan secara terintegrasi. Materi yang diberikan mencakup penguatan manajemen, peningkatan kapasitas usaha, akses pembiayaan, hingga perluasan pasar.
Direktur Umum dan Hukum LPDB Koperasi, Deva Rachman, mengatakan program inkubasi dibuka secara gratis bagi koperasi yang telah menjalankan kegiatan usaha dan memiliki komitmen untuk berkembang.
’’Kami membuka kesempatan seluas-luasnya bagi koperasi yang ingin bertumbuh. Melalui inkubasi ini, koperasi akan mendapatkan pembinaan yang terstruktur dan terukur, sehingga siap masuk ke ekosistem pembiayaan dan pasar yang lebih luas,” papar Deva, sebagaimana diberitakan Wartakoperasi, Senin, (14/09/2026).
Sementara itu, Krisdianto mengatakan program tersebut diarahkan untuk mendorong koperasi meningkatkan daya saing dan keberlanjutan usaha. KDKMP dan koperasi yang bergerak di sektor riil menjadi kelompok yang diprioritaskan dalam program inkubasi tersebut.
’’Kami mengajak koperasi, khususnya yang bergerak di sektor riil dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, untuk bergabung dalam program inkubasi. Ini bukan sekadar program akselerasi agar koperasi mampu naik kelas, memiliki daya saing, dan berkelanjutan,” ujar Krisdianto.
LPDB Koperasi menerapkan pendekatan yang menghubungkan pembiayaan dengan pendampingan usaha. Dengan skema tersebut, koperasi tidak hanya diarahkan memperoleh akses modal, tetapi juga dipersiapkan dari sisi tata kelola dan kesiapan bisnis sebelum masuk ke lingkungan pembiayaan dan pasar yang lebih luas.
Bagi koperasi sektor riil, bidang usaha yang diprioritaskan antara lain pangan, pertanian, kelautan, energi biomassa, hilirisasi kelapa sawit, produksi tekstil dan garmen, distribusi pupuk, transportasi online, pengembangan desa wisata, serta perumahan rakyat.
Calon peserta juga harus aktif menjalankan usaha sekurang-kurangnya selama satu tahun terakhir dan memiliki legalitas serta perizinan usaha sesuai ketentuan. Sementara bagi KDKMP, persyaratannya mencakup legalitas usaha, pembaruan data profil melalui aplikasi Simkopdes, serta rencana pengembangan usaha yang jelas.
Koperasi yang telah mempunyai setidaknya satu unit usaha aktif juga menjadi prioritas. Unit usaha tersebut dapat berupa gerai sembako, apotek, klinik, gudang atau logistik, simpan pinjam, maupun kegiatan usaha lain yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan karakteristik wilayah.
Untuk mendukung proses pendampingan, LPDB Koperasi telah menetapkan 15 lembaga inkubator di sejumlah daerah. Di Papua terdapat Pusat Inkubator Bisnis Universitas Ottow Geissler Papua, sedangkan Kalimantan Barat memiliki PPIIBT Universitas Tanjungpura dan Kalimantan Selatan memiliki Wetland Box.
Dari Sulawesi, lembaga yang terlibat antara lain Gampiri Interaksi Lestari di Sulawesi Tengah dan Inkubator Baji Tallasa di Sulawesi Selatan. Sementara itu, Banten diwakili Link Productive dan Jawa Barat mencakup Cubic Inkubator Bisnis, Garut Techno Park, BIG UNPAD, serta Pusat Inkubator Bisnis dan Kewirausahaan IKOPIN.
Pendampingan juga melibatkan Inkubator Unit Bisnis LPPM Universitas Negeri Semarang dari Jawa Tengah, Inkubator Amikom Business Park dari Daerah Istimewa Yogyakarta, Inkubator Bisnis Cah Angon dan LINK KITA dari Jawa Timur, serta Inkubator Bisnis Universitas Hindu Indonesia dari Bali.
LPDB Koperasi berharap program tersebut melahirkan koperasi yang lebih kuat secara kelembagaan dan usaha, sekaligus mampu memberikan dampak ekonomi bagi anggota serta masyarakat. Pendaftaran tenant Program Inkubasi LPDB Koperasi Tahun 2026 dilakukan melalui laman resmi inkubator.lpdb.id. []
Redaksi01
