2,67 Juta Industri Sudah Bersertifikat Halal hingga Semester I 2026
JAKARTA – Jumlah perusahaan industri yang telah memiliki sertifikat halal di Indonesia mencapai 2,67 juta hingga akhir semester I 2026. Di tengah pertumbuhan tersebut, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memperluas fasilitasi sertifikasi halal, terutama bagi industri kecil yang menjadi bagian penting dalam penguatan ekosistem industri halal nasional.
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan fasilitasi sertifikasi halal bagi pelaku industri kecil terus ditingkatkan. Sepanjang 2026, sebanyak 12.171 industri telah menerima fasilitasi proses sertifikasi halal.
Menurut Agus, penguatan ekosistem tersebut didukung infrastruktur kelembagaan yang mencakup 22 lembaga pemeriksa halal (LPH). Dari jumlah tersebut, 15 LPH merupakan lembaga utama yang memiliki cakupan pemeriksaan hingga tingkat nasional dan internasional.
Kemenperin juga memiliki empat lembaga pendamping proses produk halal (LP3H), lima lembaga pelaksana pelatihan halal, serta tiga lembaga sertifikasi profesi untuk sumber daya manusia (SDM) industri halal. Seluruh lembaga tersebut tersebar di berbagai wilayah Indonesia, sebagaimana diberitakan Antara, Jumat (25/09/2026).
Penguatan industri halal dinilai memiliki ruang pertumbuhan yang besar karena ditopang pasar domestik. Nilai konsumsi rumah tangga Indonesia tercatat mencapai Rp5.974,9 triliun pada semester I 2026.
Besarnya pasar tersebut juga berkaitan dengan jumlah penduduk Indonesia yang disebut mencapai 252,8 juta jiwa atau lebih dari 87,14 persen populasi. Kondisi itu menjadi salah satu faktor yang mendorong pengembangan industri halal di dalam negeri.
Secara global, berdasarkan State of the Global Islamic Economy Report (SGIER) 2025/2026, Indonesia berada di peringkat keempat dalam ekosistem industri halal dunia. Posisi tersebut berada setelah Malaysia, Uni Emirat Arab, dan Arab Saudi, sementara Bahrain menempati posisi kelima.
Pemeringkatan SGIER menggunakan lima indikator utama, yakni finansial, regulasi halal, kesadaran masyarakat, sosial, dan inovasi. Posisi Indonesia dalam pemeringkatan tersebut menunjukkan besarnya ruang pengembangan industri halal melalui penguatan regulasi, kapasitas pelaku usaha, dan inovasi.
Dari 2,67 juta perusahaan industri yang telah memiliki sertifikat halal hingga semester I 2026, sektor makanan menjadi penyumbang terbesar dengan 2,32 juta industri. Berikutnya, industri minuman halal mencapai 342,09 ribu industri, sedangkan sektor kimia, farmasi, dan obat tradisional tercatat sebanyak 5.341 industri.
Data tersebut menunjukkan sektor makanan dan minuman masih menjadi basis utama industri halal Indonesia. Perluasan fasilitasi sertifikasi, khususnya kepada industri kecil, diharapkan dapat memperkuat daya saing pelaku usaha sekaligus memperluas cakupan ekosistem industri halal nasional. []
Redaksi01
