TKDN Kendaraan Listrik Naik, Industri Komponen Lokal Ketiban Peluang

JAKARTA – Peningkatan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) pada kendaraan listrik dinilai dapat memperbesar ruang pertumbuhan industri komponen otomotif di Indonesia. Kebijakan tersebut tidak hanya mendorong penggunaan produk lokal, tetapi juga berpotensi memperluas kapasitas manufaktur dan penyerapan tenaga kerja.

Direktur PT Dharma Polimetal Tbk (DRMA), Darmawan Widjaja, mengatakan industri komponen justru memiliki peluang lebih besar untuk berkembang apabila pemerintah meningkatkan persyaratan TKDN. Menurutnya, keberadaan TKDN dan Standar Nasional Indonesia (SNI) menjadi bagian penting dalam membangun industri lokal yang berkelanjutan.

“Kalau kita sih, kalau diharuskan lebih tinggi, lebih senang lagi kita. Karena kembali ya, untuk menumbuhkan industri lokal tergantung TKDN, tergantung SNI juga. Kalau SNI tidak ada, TKDN-nya tidak ada,” katanya di Tangerang, Banten, akhir pekan lalu.

Darmawan menilai kebijakan penguatan industri dalam negeri dapat memberikan kesempatan kepada produsen komponen untuk meningkatkan skala usaha. Ia mencontohkan perkembangan industri di China yang menurutnya turut ditopang kebijakan untuk memperkuat industri lokal sebelum memasuki persaingan yang lebih luas.

“China juga dulu begitu kan? Berkembangnya dari mana? Ya, dukung dulu. Baru nanti setelah cukup besar, kompetitif-lah begitu,” ujarnya.

Menurut Darmawan, peningkatan TKDN juga berkaitan langsung dengan kebutuhan tenaga kerja karena proses manufaktur membutuhkan sumber daya manusia. Semakin banyak tahapan produksi dilakukan di dalam negeri, semakin besar pula kebutuhan tenaga kerja dalam rantai industri tersebut.

“TKDN itu sangat penting. Kenapa? Karena TKDN itu akan membantu pertumbuhan industri lokal, di mana bisa menyerap tenaga kerja,” ungkap Darmawan.

Ia juga menekankan pentingnya penerapan SNI secara beriringan dengan kebijakan TKDN. Standardisasi dinilai dapat memberikan kepastian mengenai kualitas produk sekaligus menciptakan persaingan industri yang lebih sehat.

“Apapun yang terjadi, kalau proses manufaktur pasti lebih ke manpower. Jadi kami sangat mendukung bila pemerintah juga mendukung. Terus menjaga TKDN itu wajib begitu dan juga SNI. Karena standardisasi itu juga akan membuat industri itu sehat, karena ada standarnya,” katanya.

Darmawan menambahkan, konsistensi penerapan TKDN dapat mendorong industri komponen lokal berkembang secara berkelanjutan sehingga ketergantungan terhadap produk impor dapat ditekan.

“Juga dengan TKDN menjadi satu, itu membuat industri lokal akan bertumbuh terus. Tidak hanya impor,” ujarnya.

Dari sisi regulasi, ketentuan TKDN kendaraan listrik tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2023 sebagai perubahan atas Perpres Nomor 55 Tahun 2019 tentang percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB). Untuk periode 2027-2029, TKDN minimum kendaraan listrik ditetapkan sebesar 60 persen dan meningkat menjadi minimum 80 persen mulai 2030.

Ketentuan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah membangun ekosistem KBLBB di dalam negeri. Peningkatan persentase komponen lokal juga mendorong produsen kendaraan listrik untuk memperluas rantai pasok domestik dan membuka peluang bagi industri pendukung.

Bagi industri komponen, kebijakan tersebut membuat peningkatan TKDN tidak hanya berkaitan dengan persentase kandungan lokal dalam kendaraan, tetapi juga peluang memperbesar aktivitas produksi di dalam negeri, sebagaimana diberitakan Kompas, Senin, (28/09/2026). []

Redaksi01

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *