Lantik BPD Bengalon, Ardiansyah Tekankan Kepatuhan Regulasi
Bupati Kutim menegaskan BPD harus tetap nonpartisan, memahami regulasi, dan menjalankan fungsi pengawasan pemerintahan desa berdasarkan aturan.
ADVERTORIAL – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kecamatan Bengalon diminta menjaga posisi sebagai lembaga nonpartisan sekaligus menjalankan fungsi pengawasan berdasarkan peraturan perundang-undangan, bukan kepentingan pribadi maupun asumsi dalam mengambil keputusan terkait pemerintahan desa.
Pesan itu disampaikan Bupati Kutai Timur (Kutim) Ardiansyah Sulaiman saat melantik anggota BPD Penggantian Antarwaktu (PAW) dari lima desa di Gedung Serbaguna Desa Sepaso Timur, Kecamatan Bengalon, Minggu (27/09/2026).
Lima desa tersebut meliputi Desa Sepaso Timur, Desa Sepaso Selatan, Desa Sekerat, Desa Tepian Indah, dan Desa Muara Bengalon. Pelantikan menjadi bagian dari upaya menjaga keberlangsungan fungsi BPD dalam perencanaan, pembahasan anggaran, hingga pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.
Ardiansyah menekankan bahwa BPD memiliki kedudukan strategis sebagai mitra pemerintah desa, tetapi tetap harus menjalankan fungsi pengawasan secara independen. Hal tersebut juga menjadi salah satu penekanan dalam pemberitaan mengenai pelantikan tersebut.
“BPD itu nonpartisan. Bersama kepala desa, BPD ikut membangun desa, merencanakan program, membahas anggaran pembangunan, sekaligus mengawasi jalannya pemerintahan desa,” ujar Ardiansyah.
Menurut Ardiansyah, peran strategis tersebut harus ditopang pemahaman terhadap regulasi. Anggota BPD tidak cukup hanya memahami aspirasi masyarakat, tetapi juga perlu menguasai ketentuan yang menjadi dasar pelaksanaan pemerintahan, penganggaran, dan pengawasan di tingkat desa.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) menjadi salah satu istilah yang disinggung Ardiansyah ketika mengingatkan pentingnya pemahaman regulasi kepada anggota BPD.
“Mulai sekarang, saudara harus betul-betul memahami aturan tentang BPD, pemerintahan desa, APBD, dan pengawasan desa. Semua yang dilakukan harus berpatokan pada peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Pengawasan BPD juga dinilai penting dalam memastikan program pembangunan menyentuh kebutuhan masyarakat. Salah satunya melalui program Rp250 juta per Rukun Tetangga (RT) yang diarahkan untuk mendukung pemberdayaan warga dan peningkatan fasilitas dasar.
Ardiansyah mendorong pemanfaatan fasilitas balai latihan sebagai sarana peningkatan keterampilan masyarakat. Penguatan ekonomi warga juga dapat didukung melalui akses permodalan dari Dinas Koperasi dan program Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan.
Program tersebut diharapkan ikut mendukung target Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim dalam menekan tingkat kemiskinan hingga kisaran 4–5 persen pada 2029.
“Kita berharap angka kemiskinan Kutim pada 2029 bisa turun menjadi sekitar 4 sampai 5 persen. Saat ini masih berada di kisaran 9 persen, kalau tidak salah,” pungkasnya.
Pelantikan turut dihadiri anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) Arfan, anggota DPRD Kutim Syaiful Bakhry, Camat Bengalon Muhammad Harun Al Rasyid, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam), tokoh masyarakat, Kepala Desa (Kades), perangkat desa, serta undangan lainnya. Penguatan kapasitas dan pemahaman regulasi diharapkan membuat BPD semakin efektif menjalankan fungsi representasi, pengawasan, dan kemitraan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. []
