APBD Perubahan Kukar 2026, Pendapatan Naik Jadi Rp6,80 Triliun
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Sunggono. Selasa (29/09/2026).
Pemkab Kukar menyesuaikan postur APBD 2026 dengan pendapatan diproyeksikan Rp6,80 triliun dan belanja Rp7,12 triliun, disertai efisiensi operasional serta koreksi SiLPA menjadi Rp328,85 miliar.
ADVERTORIALÂ – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) melakukan penyesuaian besar terhadap postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2026. Dalam rancangan perubahan terbaru, pendapatan daerah diproyeksikan naik Rp76,97 miliar menjadi Rp6,80 triliun, sementara belanja justru dipangkas Rp94,17 miliar menjadi Rp7,12 triliun.
Penyesuaian tersebut dilakukan untuk menjaga stabilitas fiskal di tengah dinamika penerimaan transfer pemerintah pusat, koreksi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA), serta kebutuhan menata kembali belanja daerah.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar Sunggono mengatakan perubahan APBD diperlukan agar struktur pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah tetap realistis dengan kemampuan keuangan pemerintah.
“Ada beberapa hal utama yang memengaruhi penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun 2026,” ucap Sunggono kepada awak media usai menyampaikan Nota Keuangan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Kukar TA 2026 dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kukar di Tenggarong, Selasa (29/09/2026).
Dari sisi pendapatan, perubahan postur anggaran antara lain dipengaruhi penerimaan transfer pemerintah pusat yang belum optimal. Kondisi tersebut berkaitan dengan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 198 Tahun 2026 serta penyesuaian alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) sebagaimana Surat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Nomor S-75/PK/2026.
Penyesuaian juga mempertimbangkan ketentuan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral terkait pelaksanaan rencana kerja dan anggaran biaya tahun 2026 bagi pemegang izin usaha pertambangan.
Pada sisi belanja, Pemkab Kukar melakukan pergeseran sejumlah alokasi, termasuk untuk mengakomodasi pekerjaan tahun sebelumnya yang pembayarannya belum terselesaikan hingga akhir tahun anggaran dan telah direviu Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Pergeseran anggaran juga dilakukan untuk menyesuaikan ketentuan penggunaan dana khusus, antara lain Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit, Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik, serta bantuan keuangan.
Langkah efisiensi turut menyasar operasional pemerintahan. Pemkab Kukar melakukan penyesuaian terhadap kebijakan transformasi budaya kerja Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk pembatasan perjalanan dinas sebesar 50 persen dan penggunaan kendaraan dinas jabatan maksimal 50 persen.
Pemanfaatan teknologi informasi juga didorong untuk mengurangi biaya penyelenggaraan rapat, bimbingan teknis, seminar, konferensi, serta kegiatan pemerintahan lainnya.
“Keterbatasan ruang belanja ini secara langsung berdampak pada pencapaian target indikator makro daerah, termasuk pertumbuhan ekonomi dan tingkat kemiskinan serta tingkat pengangguran yang harus kita kendalikan bersama,” jelas Sunggono.
Dalam Rancangan Perubahan APBD 2026, pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp6,80 triliun. Angka tersebut terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp727,86 miliar, pendapatan transfer sekitar Rp6,05 triliun, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp20 miliar.
PAD berasal dari pajak daerah sebesar Rp270,93 miliar, retribusi daerah Rp394,09 miliar, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp46,83 miliar, serta lain-lain PAD yang sah Rp16 miliar.
Dari komponen transfer, penerimaan pemerintah pusat diproyeksikan sebesar Rp5,47 triliun, sedangkan transfer antardaerah menjadi Rp576,96 miliar.
Sementara itu, belanja daerah dalam rancangan perubahan ditetapkan sebesar Rp7,12 triliun setelah mengalami penurunan Rp94,17 miliar. Penyesuaian dilakukan mengikuti perubahan sumber pendapatan sekaligus mempertimbangkan kemampuan ruang fiskal daerah.
“Memperhatikan hal tersebut, maka disusunlah Rancangan Perubahan APBD TA 2026,” kata Sunggono.
Selain pendapatan dan belanja, perubahan signifikan terjadi pada sisi pembiayaan. Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2025 mengoreksi SiLPA yang sebelumnya diperkirakan Rp500 miliar menjadi Rp328,85 miliar.
“Berdasarkan audit BPK terhadap LKPD TA 2025, nilai SiLPA yang merupakan komponen dari penerimaan pembiayaan menjadi terkoreksi,” ungkapnya.
Rancangan perubahan juga mencatat penerimaan pembiayaan yang bersumber dari utang daerah sebesar Rp820,95 miliar. Namun, nilai penerimaan tersebut kembali dialokasikan dalam pengeluaran pembiayaan.
“Penerimaan pembiayaan utang tersebut kembali dikeluarkan pada pengeluaran pembiayaan,” jelas Sunggono.
Adapun penyertaan modal pada pengeluaran pembiayaan tidak mengalami perubahan dan tetap dialokasikan sebesar Rp10 miliar.
Rancangan Perubahan APBD 2026 selanjutnya memasuki pembahasan bersama DPRD Kukar. Sunggono menyampaikan pemerintah daerah mengapresiasi penerimaan terhadap nota yang diajukan meskipun masing-masing fraksi menyampaikan sejumlah catatan.
“Kita bersyukur bahwa nota yang kita ajukan disetujui dengan beberapa catatan yang disampaikan oleh masing-masing fraksi,” katanya.
Pemkab Kukar selanjutnya memberikan penjelasan terhadap berbagai catatan DPRD, termasuk mengenai pembiayaan melalui pinjaman daerah.
“Mudah-mudahan itu sudah bisa dianggap memenuhi kaidah-kaidah yang anggota Dewan harapkan,” ujarnya.
Melalui penyesuaian pendapatan, rasionalisasi belanja, serta koreksi pembiayaan tersebut, Pemkab Kukar berupaya menjaga keseimbangan fiskal sekaligus memastikan program prioritas tetap dapat dijalankan sesuai kemampuan keuangan daerah. Pembahasan bersama DPRD Kukar menjadi tahapan berikutnya sebelum Raperda Perubahan APBD TA 2026 ditetapkan. []
Penulis: Jemi Irlanda Haikal | Penyunting: Aulia Setyaningrum
