KPPU Kanwil I Terima 21 Laporan, Dugaan Tender Mendominasi

MEDAN – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah I mencatat 21 laporan masuk sepanjang 2026, dengan pengadaan barang dan jasa pemerintah menjadi isu yang paling banyak dilaporkan. Dari 20 laporan terkait dugaan pelanggaran persaingan usaha, sebanyak 14 laporan berkaitan dengan dugaan persekongkolan tender.

Laporan tersebut berasal dari lima wilayah kerja KPPU Kanwil I, yakni Aceh, Sumatera Utara (Sumut), Sumatera Barat, Riau, dan Kepulauan Riau (Kepri). Satu laporan lainnya berkaitan dengan kemitraan.

Selain 14 laporan dugaan persekongkolan tender, KPPU Kanwil I menerima dua laporan mengenai dugaan kartel harga, dua laporan dugaan praktik monopoli, dan dua laporan dugaan penyalahgunaan posisi dominan.

“Laporan yang masuk menunjukkan bahwa persoalan persaingan usaha di wilayah kerja Kanwil I cukup beragam. Namun, pengadaan barang dan jasa pemerintah masih menjadi salah satu area yang banyak mendapat perhatian masyarakat,” ujar Kepala KPPU Kanwil I, Ridho Pamungkas, dalam acara Forum Jurnalis yang digelar di Gedung Keuangan Negara (GKN), Jalan Diponegoro, Selasa (29/09/2026).

Berdasarkan posisi Semester I 2026, sebanyak 11 perkara telah berada dalam tahap penyelidikan. Perkara tersebut terutama berkaitan dengan dugaan pelanggaran pada proses pengadaan barang dan jasa pemerintah di wilayah kerja KPPU Kanwil I.

Penanganan perkara tidak hanya mencakup laporan mengenai tender. KPPU juga menerima laporan terkait dugaan kesepakatan harga pembelian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di Pesisir Selatan, dugaan praktik monopoli jasa Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di Pelabuhan Dumai, serta dugaan perjanjian tertutup dalam pemasaran produk telekomunikasi di Aceh dan Sumut.

“KPPU tidak hanya melihat ada atau tidaknya laporan, tetapi juga bagaimana laporan tersebut dapat ditindaklanjuti berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum persaingan usaha. Karena itu, setiap laporan perlu melalui proses penanganan sesuai ketentuan,” jelas Ridho.

Di luar penanganan laporan dan perkara, KPPU Kanwil I menjalankan empat kajian sepanjang 2026. Kajian tersebut meliputi TKBM di pelabuhan, struktur pasar jasa transportasi distribusi bahan bakar minyak (BBM) regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut), struktur pasar distribusi semen di Sumut, serta kebijakan kewajiban dukungan galian C di Aceh Tenggara.

Hasil kajian tersebut diarahkan untuk menjadi bahan masukan kebijakan dengan mempertimbangkan kondisi dan struktur pasar. KPPU juga mendorong agar kebijakan yang diterapkan dapat menciptakan pasar yang lebih terbuka, kompetitif, dan berkeadilan.

Selain fungsi penegakan hukum, KPPU Kanwil I melakukan advokasi serta memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah. Salah satu fokusnya ialah pengawalan implementasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di lima wilayah kerja Kanwil I.

Langkah tersebut merupakan tindak lanjut Saran dan Pertimbangan KPPU kepada Presiden Republik Indonesia (RI) Nomor 99/K/S/VII/2026 tertanggal 21 Juli 2026 mengenai KDKMP. KPPU mendorong pelaksanaan program tersebut tetap memperhatikan prinsip persaingan usaha yang sehat, terbuka, dan inklusif, termasuk dengan memberikan ruang kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta koperasi yang telah berjalan.

“Kami ingin memastikan kebijakan pemerintah dapat berjalan efektif sekaligus tetap memberikan kesempatan berusaha yang adil bagi pelaku usaha. Ini yang akan terus kami kawal di tingkat wilayah,” pungkas Ridho. []

Redaksi01

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *