Pemkab Bekasi Sasar 170 Desa untuk Percepat Legalitas UMKM

BEKASI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi memperluas layanan legalitas usaha mikro hingga tingkat desa melalui program jemput bola pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan pendampingan sertifikasi halal. Langkah tersebut ditujukan agar pelaku usaha yang belum memahami layanan perizinan dapat memperoleh pendampingan tanpa harus mendatangi kantor pemerintahan.

Pelayanan berlangsung di Aula Desa Waluya, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Rabu (30/09/2026), melalui kolaborasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, serta Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan Usaha Mikro Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Bekasi Agus Dwi Riyanto mengatakan, pelayanan langsung diperlukan karena masih terdapat pelaku usaha yang belum memahami pentingnya kelengkapan legalitas, mulai dari NIB, sertifikat halal, Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT), hingga Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).

“Dari pelayanan ini kita berharap banyak masyarakat yang bisa terlayani. Ketika kita turun ke lapangan, masih banyak yang belum tahu pentingnya NIB, sertifikat halal, PIRT dan perizinan lainnya, termasuk HAKI,” ujarnya.

Agus mengatakan Pemkab Bekasi akan mendorong pelayanan serupa hingga desa, kelurahan, dan kecamatan. Dengan pola tersebut, pelaku usaha dapat memperoleh informasi sekaligus pendampingan lebih dekat dari tempat mereka menjalankan usaha.

“Semua pelayanan kita dorong sampai tingkat paling bawah agar masyarakat kita bisa terlayani,” pungkasnya.

Selain pengurusan NIB, pelaku usaha juga mendapatkan pendampingan mengenai sertifikasi halal. Terdapat dua skema yang dapat digunakan, yakni sertifikasi halal reguler dan self declare atau pernyataan halal.

Pada skema reguler, kehalalan produk diperiksa dan/atau diuji oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dengan melibatkan auditor halal. Hasil pemeriksaan tersebut menjadi dasar penetapan kehalalan sebelum Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menerbitkan sertifikat halal.

Sementara itu, skema self declare ditujukan terutama bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang memenuhi persyaratan. Pelaku usaha membuat pernyataan kehalalan produk yang kemudian diverifikasi dan divalidasi Pendamping Proses Produk Halal (P3H) melalui sistem SIHALAL hingga sertifikat diterbitkan BPJPH.

Kelengkapan sertifikasi halal dinilai dapat menjadi nilai tambah bagi produk UMKM karena berhubungan dengan kepercayaan konsumen, akses pasar, dan daya saing produk.

“Produk berkualitas, legalitas lengkap, dan sertifikat halal akan membuat konsumen semakin yakin. Saatnya UMKM naik kelas dengan produk yang halal, aman, dan terpercaya,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Tim (Katim) Perizinan Sosial Ekonomi DPMPTSP Kabupaten Bekasi Sarwoko mengatakan, layanan tersebut merupakan bagian dari program Gebyar NIB. Pemerintah memberikan pendampingan langsung mulai dari penerbitan NIB hingga pendaftaran sertifikat halal.

“Jadi ini kita Gebyar NIB. Di sini kita ada aktivitas pelayanan pendampingan penerbitan NIB sampai pendaftaran sertifikat halal. Kita jemput bola untuk memudahkan masyarakat mendapatkan NIB,” ujarnya.

Sarwoko menjelaskan NIB merupakan identitas sekaligus legalitas bagi pelaku usaha, termasuk usaha dengan skala sangat kecil. Dokumen tersebut juga menggantikan sejumlah dokumen perizinan yang sebelumnya dikenal masyarakat, seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU).

“NIB itu Nomor Induk Berusaha. Itu legalitas bagi para pelaku usaha. Sekecil apa pun pendapatannya, pelaku usaha wajib memiliki NIB,” jelasnya.

Menurut Sarwoko, NIB juga menjadi salah satu persyaratan ketika pelaku UMKM ingin mengembangkan usaha melalui akses pembiayaan perbankan, termasuk Kredit Usaha Rakyat (KUR).

“NIB juga berfungsi sebagai persyaratan kalau UMKM ingin mengembangkan usahanya. Pastinya ada penyertaan modal, salah satu caranya KUR di bank, dan itu pasti mempersyaratkan NIB,” katanya.

Selain untuk kebutuhan pengembangan usaha, data NIB dapat digunakan pemerintah dalam pendataan pelaku usaha yang berpotensi memperoleh program bantuan. NIB juga dapat dimanfaatkan untuk layanan tertentu, termasuk pengajuan fasilitas diskon listrik melalui PLN dengan ketentuan kesesuaian data NIB dan ID pelanggan.

“Pemerintah ketika ingin memberikan bantuan pasti mengambil datanya dari NIB. Jadi ketika masyarakat atau pelaku usaha tidak memiliki NIB, mereka akan kesulitan terdata dalam program bantuan pemerintah,” ungkapnya.

Sarwoko mengatakan pelayanan langsung tetap diperlukan meskipun pendaftaran NIB dapat dilakukan secara daring secara mandiri. Pendampingan diberikan untuk membantu masyarakat yang belum terbiasa menggunakan layanan perizinan berbasis digital.

“Memang NIB ini online dan self-service. Sebenarnya masyarakat bisa membuat NIB kapan saja dan di mana saja. Tapi kita memberikan kemudahan dengan cara jemput bola, mendampingi mereka untuk mendapatkan NIB,” tuturnya.

Pelaku usaha yang ingin mengurus NIB cukup membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP), nomor telepon atau WhatsApp, serta telepon seluler untuk menerima kode One-Time Password (OTP). Proses penerbitan NIB tidak dipungut biaya dan dapat selesai saat pelayanan berlangsung.

“Persyaratannya hanya KTP, nomor telepon atau WhatsApp dan handphone untuk mendapatkan OTP. Simpel itu saja. NIB ini gratis, tidak dipungut biaya, dan bisa langsung terbit saat itu juga,” tegas Sarwoko.

Program jemput bola tersebut dilaksanakan secara rutin setiap pekan dengan berpindah dari satu wilayah ke wilayah lainnya. Sebelum menyasar desa, DPMPTSP Kabupaten Bekasi telah melakukan roadshow pelayanan ke pasar-pasar dan mendatangi 12 pasar.

“Kita rutin setiap minggu sekali, random keliling, roadshow ke desa-desa. Sebelumnya kita roadshow ke pasar-pasar yang ada di Kabupaten Bekasi. Ada 12 pasar yang kita datangi,” ujarnya.

Kini, layanan diperluas ke desa-desa dengan sasaran sekitar 170 desa di Kabupaten Bekasi. Pemerintah berharap pola tersebut dapat membuat proses pengurusan legalitas lebih mudah dijangkau sekaligus meningkatkan pemahaman pelaku usaha terhadap pentingnya legalitas dan sertifikasi produk.

“Sekarang kita beralih ke desa-desa. Kita roadshow setiap seminggu sekali ke kantor desa. Intinya kita mendekatkan pelayanan kepada masyarakat agar masyarakat nyaman terhadap pemerintah,” katanya. []

Redaksi01

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *