BEI Mulai Berlakukan Short Selling Hari Ini, Ini Aturannya

JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) mulai memberlakukan transaksi short selling pada Kamis (01/10/2026) dengan sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi investor, mulai dari modal awal minimal Rp50 juta, kepemilikan rekening efek reguler sekurang-kurangnya enam bulan, hingga ketentuan agunan transaksi.

Selain persyaratan investor, mekanisme tersebut memiliki batasan pembiayaan dan ketentuan jaminan yang harus diperhatikan. Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6 Tahun 2024, jangka waktu pembiayaan transaksi margin dan/atau short selling paling lama 12 bulan.

“Jangka waktu pembiayaan Transaksi Margin dan/atau Transaksi Short Selling paling lama 12 bulan,” tertulis dalam Pasal 12 huruf k POJK Nomor 6 Tahun 2024.

Batas waktu tersebut tidak secara otomatis berarti posisi short selling harus ditutup setelah 12 bulan. Perpanjangan jangka waktu pembiayaan dapat dilakukan berdasarkan evaluasi Perusahaan Efek terhadap nasabah dan transaksi yang bersangkutan.

Dalam transaksi ini, investor juga harus memenuhi ketentuan agunan. Nilai agunan awal ditetapkan paling sedikit 150 persen dari nilai transaksi, sedangkan agunan pemeliharaan minimal 135 persen dari nilai wajar posisi short selling.

Apabila nilai agunan turun di bawah 120 persen, Perusahaan Efek wajib melakukan pembelian kembali efek yang menjadi objek transaksi short selling. Ketentuan tersebut menjadi salah satu mekanisme pengendalian risiko dalam transaksi yang memungkinkan investor mengambil posisi atas penurunan harga saham.

Untuk biaya pembiayaan, POJK Nomor 6 Tahun 2024 tidak menetapkan besaran fee atau bunga secara spesifik. Besaran bunga pembiayaan dan metode perhitungannya harus dicantumkan dalam perjanjian antara nasabah dan Perusahaan Efek.

Investor juga dikenakan biaya yang berkaitan dengan peminjaman efek. Perjanjian pinjam-meminjam efek wajib memuat biaya yang timbul dari kegiatan tersebut.

Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan short selling merupakan fasilitas yang dapat dimanfaatkan investor sebagai bagian dari strategi investasi. Namun, ia mengingatkan bahwa mekanisme tersebut memiliki risiko sehingga penggunaannya perlu dilakukan oleh investor yang telah memahami karakteristik transaksi.

Sebagaimana diberitakan Kumparan, Kamis, (01/10/2026), BEI menetapkan lima saham yang dapat ditransaksikan melalui mekanisme short selling. Kelima saham tersebut adalah PT Astra International Tbk (ASII), PT Bank Central Asia Tbk (BBCA), PT Barito Pacific Tbk (BRPT), PT Bumi Resources Tbk (BUMI), dan PT Indofood Sukses Makmur Tbk (INDF).

“Ada lima, akan mulai berlaku artinya dapat dilakukan transaksi short selling itu tanggal 1 Oktober. Ada 2 anggota bursa yang boleh melakukan short selling yaitu Semesta Indovest dan Ajaib Sekuritas,” jelas Jeffrey.

Untuk memanfaatkan fasilitas tersebut, investor harus membuka rekening short selling pada anggota bursa yang menyediakan layanan. Selain itu, investor wajib memenuhi ketentuan modal dan riwayat kepemilikan rekening efek.

POJK Nomor 6 Tahun 2024 mensyaratkan modal awal sekurang-kurangnya Rp50 juta bagi investor yang hendak melakukan transaksi short selling. Investor juga harus memiliki rekening efek reguler selama minimal enam bulan.

Dengan mulai berlakunya mekanisme tersebut, investor memiliki akses terhadap fasilitas transaksi short selling pada saham yang telah ditetapkan BEI. Namun, penggunaan fasilitas tetap dibatasi oleh persyaratan modal, jangka waktu pembiayaan, ketentuan agunan, serta mekanisme pengelolaan risiko yang berlaku. []

Redaksi01

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *