Kejati Kalbar Gebrak Terobosan ‘SIKAWAN DAYAK’ Lindungi Hak Hukum Perempuan dan Anak Adat
PONTIANAK – Dibalik teguhnya adat istiadat dan sakralnya prosesi pernikahan tradisional di pedalaman Kalimantan Barat, tersembunyi realitas rentan yang kerap luput dari perhatian.
Banyak pernikahan adat Dayak yang sah secara tradisi, justru terganjal tembok birokrasi karena tidak tercatat secara hukum negara. Akibatnya, perempuan dan anak-anak menjadi pihak paling dirugikan kehilangan akses jaminan kesehatan, hak waris, hingga terhambat mengenyam pendidikan dasar akibat ketiadaan akta kelahiran.
Menjawab jerat persoalan mendasar tersebut, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) menginisiasi langkah progresif melalui peluncuran program SIKAWAN DAYAK (Sistem Perlindungan Hak Keperdataan Perempuan dan Anak Dayak di Kalimantan Barat).
Inovasi pelayanan publik ini resmi dibahas dan dimatangkan dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Perlindungan Hak Keperdataan Masyarakat Adat Dayak melalui Penguatan Pencatatan Nikah dan Administrasi Kependudukan” yang digelar di Aula Baharuddin Lopa, Kejati Kalbar, Rabu (30/9/2026).
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar, Dr. Emilwan Ridwan, menegaskan bahwa ketiadaan dokumen kependudukan bukan sekadar urusan kelengkapan berkas di atas kertas, melainkan ancaman nyata terhadap pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM).
“Jangan sampai pernikahan telah sah secara adat, tetapi ketika berhadapan dengan sistem hukum dan administrasi negara, perempuan dan anak menjadi pihak yang paling rentan. Ini bukan semata persoalan dokumen, tetapi menyangkut kepastian dan perlindungan hak,” ujar Emilwan secara tegas.
Sinergi Lintas Sektor: Mengurai Benang Kusut Birokrasi
SIKAWAN DAYAK lahir dari gagasan Wakil Kepala Kejati Kalbar, Laksmi Indriyah R., S.H., LL.M., sebagai proyek perubahan dalam Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II. Program ini dibangun sebagai wadah integrasi lintas instansi yang menghubungkan Kejaksaan melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Pengadilan, hingga Dewan Adat Dayak (DAD).
Emilwan menjelaskan bahwa Kejaksaan tidak mengambil alih kewenangan pencatatan milik Dukcapil maupun kewenangan peradilan. Sebaliknya, Jaksa Pengacara Negara (JPN) hadir memberikan pendampingan hukum dan memfasilitasi percepatan prosedur agar masyarakat adat bisa mendapatkan kepastian hukum tanpa mengikis nilai-nilai adat.
“Jangan sampai masyarakat mengenal negara hanya ketika berhadapan dengan masalah hukum penindakan. Negara harus hadir lebih awal untuk memastikan hak-hak dasar mereka tidak hilang,” tambahnya.
FGD interaktif ini turut menghadirkan pemangku kepentingan kunci, mulai dari Disdukcapil Provinsi Kalbar, akademisi Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura, Kanwil Kementerian HAM Kalbar, Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Kalbar, hingga para tokoh masyarakat adat Dayak. Semua pihak sepakat bahwa pemenuhan hak keperdataan masyarakat pedalaman memerlukan sinergi kolektif, bukan kerja soliter.
Pengejawantahan Asta Cita hingga ke Pelosok Negeri
Langkah responsif Kejati Kalbar ini juga dinilai sejalan dengan komitmen pemerintah pusat. Implementasi SIKAWAN DAYAK menjadi bukti konkret penerjemahan agenda pembangunan nasional, khususnya Asta Cita ke-4 yang mengamanatkan penguatan hak perempuan, anak, dan HAM hingga ke akar rumput.
Bagi Kejati Kalbar, keberhasilan SIKAWAN DAYAK tidak akan diukur dari megahnya seremoni atau banyaknya daftar kegiatan, melainkan dari sejauh mana perlindungan hukum itu benar-benar dirasakan oleh ibu dan anak di pelosok pedalaman Kalimantan Barat.
Melalui SIKAWAN DAYAK, Kejati Kalbar membuktikan bahwa keadilan hukum tidak hanya bekerja di dalam ruang sidang, melainkan hadir menembus batas-batas geografis demi menjamin masa depan generasi penerus bangsa.(rac)
