Sengketa Tanah, PN Kraksaan Didemo Warga, Kuasa Hukum : Putusan Tidak Penuhi Keadilan
Ratusan warga mendatangi Pengadilan (PN) Kraksaan pada Selasa (6/10/2026) sekira pukul 10.00 Wib guna menuntut keadilan agar pelaksanaan eksekusi sebidang tanah yang terletak di Desa Sukodadi, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo dibatalkan karena beda obyek. (Foto : Rachmat Effendi)
PROBOLINGGO – Ratusan massa pendukung pihak tergugat menggelar aksi unjuk rasa damai di depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Selasa (6/10/2026) sekira pukul 10.00 Wib.
Aksi tersebut digelar untuk mempersoalkan rencana pelaksanaan eksekusi tanah dan rumah milik B. Kustini yang satu atap dengan rumah B. Lihani yang berada di Desa Sukodadi, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo.
Massa meminta PN Kraksaan mempertimbangkan kembali pelaksanaan eksekusi karena menilai terdapat persoalan mengenai objek yang akan dieksekusi.
Salah satu persoalan yang disoroti adalah perbedaan nomor persil antara bukti yang disebut diajukan pemohon eksekusi dengan objek yang tercantum dalam amar putusan.
Menurut pihak yang melakukan perlawanan, bukti yang digunakan dalam permohonan eksekusi mencantumkan persil Nomor 137, sedangkan amar putusan yang hendak dilaksanakan disebut berkaitan dengan persil Nomor 9.
Massa juga menyatakan tanah dan rumah milik B. Lihani yang berdiri satu atap dengan rumah B Kustini berada di persil 9 namun salah satu pemilik tanah dan rumah yang bernama B Lihani tidak pernah dijadikan Tergugat dalam perkara sebelumnya, sehingga tidak layak dilakukan eksekusi parsial terhadap bangunan satu atap karena potensi merusak bangunan pihak ketika sangat besar.
Perwakilan massa kemudian ditemui Wakil Ketua PN Kraksaan, Fatchu Rochman, S.H., M.H., di ruang mediasi.
Fatchu Rochman menjelaskan, persoalan tersebut berkaitan dengan eksekusi perkara Nomor 7 Tahun 2022 yang telah sampai pada tahap setelah adanya putusan peninjauan kembali.
“Ini berkaitan dengan eksekusi perkara nomor 7 Tahun 2022 yang sudah sampai tahapan, sudah ada putusan peninjauan kembalinya, dan sekarang proses eksekusi,” kata Fatchu Rochman.
Menurutnya, seluruh tahapan dalam proses eksekusi telah dilakukan sebelum Ketua Pengadilan mengeluarkan penetapan untuk pelaksanaan eksekusi.
“Dalam proses eksekusi, semua sudah dilakukan tahapan-tahapannya, sudah dilaksanakan. Sehingga Ketua Pengadilan mengeluarkan untuk dilaksanakannya eksekusi,” ujarnya.
Fatchu Rochman juga menjelaskan bahwa penetapan eksekusi belum berarti pelaksanaan eksekusi secara fisik sudah final.
“Eksekusi final itu baru diketahui pada saat benar dilaksanakan eksekusi,” ujarnya.
Menurutnya, terdapat sejumlah faktor yang dapat menjadi pertimbangan untuk menunda pelaksanaan eksekusi, antara lain kondisi tertentu, faktor keamanan, maupun adanya upaya hukum atau bukti lain yang dinilai signifikan.
“Jadi itu semua pasti akan dipertimbangkan oleh Ketua. Faktor lain ya faktor keamanan dan lain sebagainya, itu salah satu faktornya,” kata Fatchu Rochman.
Kuasa Hukum Sampaikan Keberatan
Sementara itu, kuasa hukum pihak Tutur Terlawan I Moh. Syaifuddin, S.H., (Syaifuddin) dan kuasa hukum Pelawan H. Moch Taufiq, S.H., M.H. (Jih Taufik), menyampaikan sejumlah keberatan atas rencana pelaksanaan eksekusi.
Moh. Syaifuddin, S.H menyatakan, hukum itu dinamis lentur tergantung siapa yang menggunakannya mau dipakai untuk kebenaran atau untuk kebatinan semua bisa diisi oleh argumen tasi hukum.
“Namun jika seseorang mendukung pada kebenaran dan prinsip-prinsip keadilan yang jelas nyata satu-satunya bukti milik Pemohon eksekusi adalah tanah persil 137 sementara amar putusan yang dikabulkan untuk di eksekusi adalah tanah persil 9, maka banyak norma hukum yang bisa dipakai untuk digunakan dalam prinsip-prinsip kehati-hatian dan rasa keadilan salah satunya adalah panduan buku II Mahkamah Agung yang menyebutkan jika terdapat error in objecto maka eksekusi tidak boleh dijalankan,” ungkapnya saat ditemui di PN Kraksaan Selasa (6/10/2026).
Sandaran hukum tersebut sejatinya diterapkan, setidak-tidaknya sampai acara perlawanan eksekusi atau upaya hukum gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang sudah diajukan diputus dan memiliki kekuatan hukum tetap.
Syaifuddin menyebut, error in objecto ini sangat jelas terlihat bahkan oleh kaca mata awam sebab gugatan pemohon ekskusi mendalilkan objek berupa tanah persil Nomor 9.
Sementara kata advokat yang masih terbilang muda ini, satu-satunya bukti yang menjadi sandaran untuk memenangkan pemohon eksekusi dalam persidangan adalah berupa akta perjanjian pinjam pakai Nomor 13 tahun 1995.
“Yang jelas menunjukkan persil Nomor 137 bukan persil 9, ini jelas terjadi kesalahan oleh hakim terdahulu dan kesalahan hakim terdahulu tidak boleh dipertahankan,” tegasnya.
Pihak Ketiga Soroti Objek Rumah
Sementara itu, H. Moch Taufiq menjelaskan dirinya merupakan kuasa hukum keluarga dari P Aliyanto dalam perkara Derden Verzet atau perlawanan pihak ketiga.
Menurut H. Moch Taufiq, terdapat objek milik kliennya yang berada pada bagian objek yang hendak dieksekusi.
“Kami kuasa hukum dari pihak Derden Verzet (pihak ketiga) yang kebetulan terhadap objek mau dieksekusi itu ada objek klien kami,” kata H. Moch Taufiq.
Dia meminta agar aspek kemanusiaan, kehati-hatian, dan keadilan turut menjadi pertimbangan dalam pelaksanaan eksekusi.
H. Moch Taufiq juga menyampaikan bahwa pihaknya telah meminta pengadilan mempertimbangkan proses perlawanan pihak ketiga yang masih berjalan ditahap pembuktian, selain itu, kuasa hukum mempersoalkan perbedaan penanganan antara penetapan eksekusi nomor 1 dan penetapan eksekusi nomor 6.
Menurut mereka, pada perkara nomor 6, pelaksanaan eksekusi disebut masih ditunda meskipun proses perlawanan telah berjalan hingga tingkat kasasi.
Sementara pada perkara yang mereka persoalkan, kuasa hukum menyebut proses perlawanan eksekusi masih berjalan di tingkat PN Kraksaan, namun eksekusi sudah mau dijalankan.
Syaifuddin juga menyatakan objek dalam penetapan eksekusi nomor 1 berupa bangunan rumah yang disebutnya berada satu atap dengan bangunan milik pihak ketiga.
Karena itu, pihaknya menilai pelaksanaan eksekusi secara parsial berpotensi berdampak pada bangunan milik pihak lain.
“Kalau yang penetapan nomor 1 ini rumah satu atap dengan miliknya pihak ketiga,” timpal Syaifuddin.
Dia membandingkan kondisi tersebut dengan objek dalam penetapan eksekusi nomor 6 yang menurutnya berupa sawah sehingga dinilai lebih mudah untuk dieksekusi.
Menurut Syaifuddin, perbedaan tersebut menjadi salah satu alasan pihaknya meminta pengadilan mempertimbangkan kembali pelaksanaan eksekusi.
Tunggu Sikap Pengadilan
H. Moch Taufiq menyatakan pihaknya akan menunggu jawaban dari pengadilan sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
Dia mengatakan pihaknya telah menyampaikan keberatan dan argumentasi hukum kepada pimpinan PN Kraksaan.
Sementara itu, Fatchu Rochman menegaskan bahwa pengadilan akan menampung seluruh masukan dari para pihak Utuk kami sampaikan kepada ketua pengadilan dan tetap menjalankan proses secara profesional.
“Yang pastinya kita akan mengedepankan prinsip keadilan dan kehati-hatian ,” pungkas Fatchu Rochman. (rac)
