Kemenperin Kejar Daya Saing Industri Tekstil Lewat Modernisasi

0
Kemenperin Dorong Modernisasi Mesin Industri Tekstil

JAKARTA – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menempatkan modernisasi mesin sebagai salah satu kunci mempertahankan daya saing industri tekstil dan produk tekstil (TPT), kulit, serta alas kaki yang menjadi sektor padat karya sekaligus penyerap jutaan tenaga kerja.

Menteri Perindustrian (Menperin) Muhammad Sarmuji mengatakan pembaruan peralatan produksi diperlukan karena rata-rata mesin industri TPT saat ini telah berusia lebih dari 20 tahun. Kondisi tersebut dinilai dapat menghambat produktivitas dan membuat industri nasional semakin sulit bersaing dengan negara yang telah menggunakan teknologi produksi lebih maju.

“Permasalahan mesin-mesin industri tekstil yang sudah tua harus segera ditangani. Tanpa modernisasi, industri kita akan semakin sulit bertahan dan bersaing dengan negara lain, khususnya Tiongkok, yang telah menggunakan teknologi produksi lebih maju,” ujar Sarmuji, sebagaimana diberitakan Antara, Selasa, (06/10/2026).

Menurut Sarmuji, industri padat karya, terutama TPT, kulit, dan alas kaki, tetap menjadi sektor prioritas untuk dikembangkan dalam jangka panjang karena memiliki kontribusi terhadap produk domestik bruto (PDB), ekspor manufaktur, dan penyerapan tenaga kerja.

Khusus industri TPT, jumlah tenaga kerja ditargetkan meningkat dari 3,95 juta orang pada 2026 menjadi 4,07 juta orang pada 2029. Penguatan sektor tersebut sekaligus diarahkan untuk menopang target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8 persen pada 2029.

Sektor industri kimia, farmasi, dan tekstil (IKFT) juga diproyeksikan memiliki peran strategis dalam meningkatkan nilai tambah, ekspor, investasi, dan lapangan kerja. PDB nasional ditargetkan bertambah Rp7.674 triliun selama periode 2026-2029, dari Rp23.312 triliun pada 2025 menjadi Rp30.986 triliun pada 2029.

Pada 2029, IKFT ditargetkan tumbuh 7,85 persen dengan kontribusi terhadap PDB nasional sebesar 4,35 persen dan kontribusi ekspor mencapai 18,66 persen.

Kinerja industri terkait juga menunjukkan ruang pertumbuhan. Pada triwulan II 2026, industri tekstil dan pakaian jadi tumbuh 6,36 persen, sedangkan industri kulit, barang dari kulit, dan alas kaki tumbuh 11,30 persen.

Dari sisi perdagangan, nilai ekspor IKFT sepanjang Januari-Juli 2026 mencapai 34,2 miliar dolar AS, lebih tinggi dibandingkan nilai impornya yang sebesar 32,75 miliar dolar AS.

Untuk mendorong modernisasi sekaligus menjaga keberlangsungan industri padat karya, Kemenperin menyiapkan sejumlah instrumen, mulai dari program restrukturisasi mesin dan peralatan industri TPT, Kredit Industri Padat Karya (KIPK), penguatan akses pembiayaan, hingga perlindungan pasar domestik.

Sarmuji menegaskan modernisasi harus dilakukan secara terencana agar peningkatan produktivitas dan efisiensi tidak justru mengganggu kegiatan produksi maupun penyerapan tenaga kerja.

Selain persoalan mesin, pemerintah juga menyoroti kebutuhan energi sebagai faktor penting dalam menjaga biaya produksi dan daya saing industri. Kemenperin mengupayakan optimalisasi kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT), termasuk memastikan kepastian harga, jaminan volume, kontinuitas pasokan, dan ketersediaan infrastruktur distribusi gas.

Berdasarkan evaluasi 2026, sejumlah industri disebut baru memperoleh sekitar 60-70 persen dari alokasi gas yang telah ditetapkan. Kondisi tersebut menjadi salah satu persoalan yang perlu dibenahi untuk memastikan kebijakan energi memberikan dampak langsung terhadap produktivitas industri.

Direktur Jenderal (Dirjen) Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil Kemenperin Taufiek Bawazier mengatakan Indonesia juga memiliki keunggulan pada industri serat rayon yang berpotensi dikembangkan menjadi salah satu kekuatan industri tekstil nasional.

Sementara itu, Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) Faisol Riza menekankan perlunya target yang konkret hingga 2029, khususnya terkait pemenuhan bahan baku dan energi industri.

“Perlu dirumuskan secara konkret langkah dan target hingga tahun 2029, termasuk berapa persen kebutuhan bahan baku yang harus dapat dipenuhi oleh perusahaan maupun dari pasokan dalam negeri. Dengan demikian, kebijakan HGBT dan penguatan bahan baku dapat memberikan dampak nyata terhadap produktivitas dan daya saing industri,” ujarnya.

Kemenperin juga memperkuat sektor farmasi, khususnya industri obat tradisional dan obat bahan alam (OBA), melalui peningkatan pemanfaatan bahan baku lokal, standardisasi, riset, dan inovasi. Pengembangan produk herbal dan fitofarmaka berbasis sumber daya alam Indonesia diharapkan mampu meningkatkan nilai tambah sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap bahan baku impor.

Rangkaian kebijakan tersebut diarahkan untuk memastikan industri padat karya tetap kompetitif, produktif, dan mampu memperluas penyerapan tenaga kerja hingga 2029. Modernisasi mesin, kepastian energi, penguatan bahan baku, serta perlindungan pasar menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk memperkuat IKFT dan mendukung target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8 persen. []

Redaksi01

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *