BI Dorong Bank Besar Salurkan Likuiditas ke Bank Kecil
JAKARTA – Bank Indonesia (BI) mendorong kelebihan likuiditas yang dimiliki sejumlah bank besar tidak berhenti sebagai simpanan dalam surat berharga, tetapi dialirkan kepada bank-bank kecil melalui transaksi pasar uang dan pasar valuta asing (valas).
Langkah tersebut ditempuh BI untuk mengurangi ketimpangan distribusi likuiditas antarbank sekaligus memperluas akses sumber pendanaan bagi bank yang menghadapi tantangan dalam menghimpun dana pihak ketiga (DPK). Skema ini didorong melalui Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) Pendalaman Pasar Uang (PPU).
Direktur Departemen Kebijakan Makroprudensial BI Merywati mengatakan kebijakan tersebut diarahkan agar kelebihan likuiditas perbankan dapat dimanfaatkan untuk mendukung bank lain dan pada akhirnya menggerakkan sektor ekonomi.
“Inilah yang ingin kita redistribusikan agar bank-bank yang kelebihan likuiditas ini tidak hanya lagi sekedar ditempatkan di dalam bentuk surat berharga atau aset portofolio lainnya, tetapi ini bisa dioptimalkan untuk dipinjamkan kepada bank-bank kecil melalui transaksi pasar uang dan pasar valas,” ujar Merywati di Jakarta, Selasa (06/10/2026), sebagaimana diberitakan Antara, (06/10/2026).
Menurut Merywati, langkah redistribusi likuiditas tersebut juga berkaitan dengan upaya pendalaman pasar uang dan pasar valas yang dilakukan BI bersama otoritas terkait serta Asosiasi Pedagang Uang dan Valuta Asing Indonesia (APUVINDO).
Dengan pasar uang dan pasar valas yang semakin dalam, instrumen tersebut diharapkan dapat menjadi salah satu sumber pembiayaan bagi perbankan sehingga kebutuhan likuiditas tidak terkonsentrasi pada kelompok bank tertentu.
Dengan demikian, ia mengatakan kebutuhan likuiditas tersebut benar-benar bisa merata dan diharapkan dapat mengalir serta menggerakkan sektor-sektor yang dapat membantu pencapaian pertumbuhan ekonomi.
BI menilai ketimpangan distribusi likuiditas antara bank perlu diatasi karena terdapat kecenderungan perbankan meningkatkan porsi kepemilikan surat-surat berharga (SSB) sebagai instrumen investasi. Padahal, SSB pada dasarnya juga berfungsi sebagai buffer atau penyangga likuiditas dalam pengelolaan dana perbankan.
Instrumen yang menjadi perhatian dalam kebijakan tersebut mencakup surat berharga yang diterbitkan pemerintah atau Surat Berharga Negara (SBN) serta Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) non-repo dalam rupiah.
Melalui KLM PPU yang berlaku sejak 1 September 2026, BI memberikan insentif kepada bank umum konvensional, bank umum syariah, dan unit usaha syariah yang memenuhi ketentuan tertentu.
Dalam skema tersebut, bank dapat memperoleh insentif maksimal 2 persen atau 200 basis poin (bps) dari DPK apabila mampu menjaga rasio kepemilikan SBN dan SRBI non-repo terhadap total pendanaan di bawah 19 persen.
Kebijakan itu sekaligus memberikan ruang bagi bank untuk mengelola portofolio surat berharga secara lebih aktif. Ketika rasio kepemilikan SSB berada di atas 19 persen, bank dapat melakukan transaksi repo sehingga rasio kepemilikan SSB terhadap total pendanaan dapat ditekan.
Direktur Departemen Kebijakan Makroprudensial BI Alexander Lubis mengatakan mekanisme tersebut tidak hanya ditujukan untuk meredistribusikan likuiditas, tetapi juga memperkuat pendalaman pasar uang.
Pada akhirnya, BI berharap likuiditas yang sebelumnya lebih banyak tersimpan dalam portofolio surat berharga dapat bergerak melalui transaksi antarpelaku perbankan. Distribusi tersebut diharapkan memperluas sumber pendanaan, terutama bagi bank-bank kecil, sekaligus mendukung aliran pembiayaan ke sektor-sektor produktif dan pertumbuhan ekonomi. []
Redaksi01
