Kemenperin Bidik Kawasan Industri Jadi PSN, Hilirisasi Dipercepat

0
1790846895-picsay-3924902405

JAKARTA – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendorong penetapan sejumlah kawasan industri sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) untuk mempercepat hilirisasi, memperluas pemerataan investasi, dan memperkuat daya saing industri nasional. Hingga triwulan III 2026, Indonesia tercatat memiliki 181 kawasan industri yang telah beroperasi dengan investasi kumulatif sekitar Rp6.700 triliun dan penyerapan tenaga kerja mencapai 2,3 juta orang.

Menteri Perindustrian (Menperin) Muhammad Sarmuji mengatakan, pengusulan kawasan industri sebagai PSN perlu ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan berbagai pihak. Langkah tersebut ditujukan untuk mempercepat pembangunan kawasan industri yang terintegrasi dan mendukung penguatan struktur industri nasional.

“Pengembangan kawasan industri penting untuk diupayakan sebagai Proyek Strategis Nasional agar percepatan hilirisasi dan pembangunan industri dapat berjalan lebih optimal. Untuk itu, kami akan berkoordinasi dengan pihak terkait guna membahas usulan dan tindak lanjutnya,” kata Sarmuji dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu, (10/10/2026), sebagaimana dilansir TVRINews.

Dukungan Kemenperin terhadap usulan tersebut diarahkan untuk dimasukkan dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2027. Melalui skema ini, pembangunan kawasan industri diharapkan semakin terarah, mampu menarik investasi baru, serta mendorong pertumbuhan pusat-pusat ekonomi di berbagai daerah.

Sarmuji menilai, pengembangan kawasan industri tidak hanya berkaitan dengan pembangunan infrastruktur dan peningkatan kapasitas produksi. Keberadaan kawasan tersebut juga berpotensi menciptakan lapangan kerja berkualitas, meningkatkan nilai tambah produk, dan memperkuat perekonomian daerah melalui kegiatan industri yang lebih merata.

Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (KPAII) Tri Supondy menyampaikan, penetapan kawasan industri sebagai PSN diharapkan memperkuat dukungan pemerintah terhadap proyek yang memiliki peran strategis dalam pembangunan industri nasional.

“Pengembangan kawasan industri perlu diarahkan agar mampu membangun ekosistem industri yang terintegrasi. Melalui pengusulan sebagai PSN, kami berharap percepatan pembangunan kawasan industri dapat semakin mendukung hilirisasi, menarik investasi, dan memperluas persebaran kegiatan industri di Indonesia,” ujar Tri.

Ia menjelaskan, pengusulan PSN membutuhkan pembahasan lintas kementerian dan lembaga untuk menentukan prioritas proyek serta tahapan pelaksanaannya. Proses tersebut diperlukan agar kawasan yang diusulkan selaras dengan kebutuhan pembangunan industri dan memberikan dampak ekonomi yang lebih luas.

Data Kemenperin hingga triwulan III 2026 menunjukkan, sebanyak 181 kawasan industri telah beroperasi di sejumlah wilayah Indonesia dan menampung lebih dari 12 ribu penyewa atau perusahaan industri. Selain mencatatkan investasi kumulatif sekitar Rp6.700 triliun, kawasan-kawasan tersebut juga menyerap sekitar 2,3 juta tenaga kerja.

Di sisi regulasi, Kemenperin turut mendorong pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kawasan Industri. Rancangan tersebut merupakan inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.

RUU Kawasan Industri diharapkan memberikan kepastian hukum dan memperkuat tata kelola kawasan industri. Sejumlah persoalan yang menjadi perhatian meliputi perizinan, ketersediaan lahan dan tata ruang, pembangunan infrastruktur, keamanan, serta pengelolaan lingkungan.

Melalui pengusulan PSN dan penguatan regulasi, Kemenperin berupaya membangun ekosistem industri yang lebih terintegrasi dan kompetitif. Keberhasilan langkah tersebut diharapkan tidak hanya meningkatkan investasi, tetapi juga memperluas kesempatan kerja, memperkuat hilirisasi, serta mendorong pemerataan pembangunan industri di seluruh wilayah Indonesia. []

Redaksi01

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *