Kuasa Hukum Sebut Penangkapan dan Penahanan Muhlis Fansuri Tidak Selaras dengan KUHAP
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Kraksaan, Fendy Aditiya Siswa Yulianto, SH, MH yang memimpin jalannya persidang praperadilan dengan pemohon Muhlis Fansuri, Rabu (14/10/2026). (Foto : Rachmat Effendi)
PROBOLINGGO – Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Kraksaan akan menggelar sidang jawaban termohon hari ini Kamis 15 Oktober 2026 terkait praperadilan Muhlis Fansuri mantan salah satu Koperasi Simpan Pinjam (KSP).
Sebelumnya, PN Kraksaan menggelar sidang praperadilan pada Rabu 14 Oktober 2026, terkait sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan yang dilakukan Polsek Kraksaan.
Praperadilan pertama Muhlis Fansuri terdaftar dengan nomor perkara 6/Pid/Pra/2026/PN . Hakim tunggal dalam sidang tersebut, yakni Fendy Aditiya Siswa Yulianto, SH, MH.
Dalam perkaranya, pihak termohon Kapolri c.q. Kapolda Jatim c.q. Kapolres Probolinggo c.q. Kapolsek Kraksaa, Kejagung RI c.q. Kajati Jatim c.q. Kepala Kejaksaan Negeri Kraksaan.
Kuasa Hukum Duga Ada Pelanggaran Prosedur KUHAP dan Perkapolri
Dalam persidangan terdahulu, penasihat hukum pemohon, S. Husin, S.H., menegaskan bahwa permohonan praperadilan ini dilayangkan terkait penetapan status tersangka terhadap kliennya dalam kasus dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang dilaporkan oleh pihak manajemen tempatnya bekerja.
“Kami yakini proses penangkapan dan penahanan ini tidak selaras dengan KUHAP. Dalam Perkapolri Nomor 6 Tahun 2019 sudah diatur secara terperinci tahapan-tahapannya. Aparat penegak hukum tidak menjalankan tahapan tersebut, sehingga kami menilai ada pelanggaran yuridis yang mendasar,” ungkap S. Husin saat ditemui di PN Kraksaan pada Rabu (14/10/2026).
Senada dengan S Husin, Pradipto Atmasunu, S.H., M.H., menegaskan pentingnya pengujian aspek formil dalam tindakan penegakan hukum agar tidak melanggar hak-hak konstitusional warga negara.
“Praperadilan adalah sarana menguji formalitas penyidikan, termasuk keabsahan administrasi dan prosedur hukumnya. Jika syarat formilnya saja sudah dilanggar, bagaimana dengan pembuktian materiilnya nanti?” pungkas Pradipto Atmasunu, SH, MH yang juga Dosen salah satu Perguruan Tinggi di Probolinggo ini.(rac)
