Ganjil-Genap Pertalite Berlaku di Bali, Motor Maksimal 3 Liter
DENPASAR – Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara (Jatimbalinus) menerapkan pembatasan pengisian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite melalui skema ganjil-genap di Bali pada 17–19 Oktober 2026. Kebijakan ini membatasi pembelian BBM berdasarkan jenis kendaraan sekaligus mengatur waktu pengisian bagi truk untuk membantu mengurai antrean di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
Ketentuan tersebut berlaku bagi kendaraan roda dua dan roda empat di seluruh wilayah Provinsi Bali berdasarkan Surat Gubernur Bali Nomor B.21.500.1/16673/V/DISNAKER.ESDM. Dalam kesepakatan dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali, batas pengisian ditetapkan maksimal 20 liter untuk kendaraan roda empat dan 3 liter untuk kendaraan roda dua.
Area Manager Communication, Relations & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Ahad Rahedi, menjelaskan bahwa kebijakan itu juga mengatur prioritas layanan dan waktu pengisian bagi sejumlah kendaraan. Ambulans dan kendaraan pemadam kebakaran diprioritaskan, sedangkan truk hanya diperbolehkan mengisi BBM di SPBU pada malam hari. Informasi tersebut sebagaimana diberitakan Redaksi9, Sabtu (17/10/2026).
Untuk menjaga ketersediaan layanan selama kebijakan berlangsung, Pertamina tetap menyiagakan 66 SPBU yang beroperasi selama 24 jam. Fasilitas tersebut terdiri atas 42 SPBU di Kota Denpasar dan 24 SPBU di Kabupaten Badung.
Dukungan operasional juga diperkuat dengan keterlibatan 100 personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) dari Komando Daerah Militer (Kodam) IX/Udayana sebagai operator SPBU pada malam hari. Sementara itu, pengawalan polisi lalu lintas (patwal) dari Kepolisian Daerah (Polda) Bali dilakukan untuk mendukung kelancaran distribusi mobil tangki menuju SPBU.
“Kami juga mendapat dukungan 100 personel TNI Kodam IX/udayana sebagai operator SPBU di malam hari serta pengawalan patwal Polda Bali untuk kelancaran distribusi mobil tangki ke SPBU. Hal ini tentunya guna mempercepat pemulihan layanan BBM di Bali dari penguatan pasokan, penambahan jam operasional SPBU, serta peningkatan kesiapan armada dan personel,” tutup Ahad.
Pertamina mengimbau masyarakat tetap tenang dan membeli BBM sesuai kebutuhan. Warga juga dapat memantau informasi layanan SPBU di Bali melalui akun Instagram resmi @patraniaga.jatimbalinus dan @pertaminabali, serta menyampaikan kendala atau meminta informasi lebih lanjut melalui Pertamina Contact Center 135. Penerapan pembatasan ini diharapkan membantu memperlancar antrean dan menjaga distribusi BBM agar layanan energi bagi masyarakat tetap berjalan. []
Redaksi01
