Cegah Risiko Hukum, Pengelola BUMDes dan BUMD Kukar Perkuat Tata Kelola

0
Screenshot 2026-10-21 162930

TENGGARONG – Pengelola badan usaha milik desa (BUMDes) dan badan usaha milik daerah (BUMD) di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) didorong memperkuat pemahaman hukum dan tata kelola perusahaan agar dapat mengambil keputusan bisnis secara hati-hati tanpa dihantui kekhawatiran terhadap risiko hukum.

Penguatan kapasitas tersebut menjadi salah satu tujuan diskusi kelompok terarah atau Focus Group Discussion (FGD) bertema tata kelola perusahaan yang baik dan kepatuhan hukum untuk mencegah konflik kepentingan, kecurangan, serta risiko hukum dalam dunia usaha. Kegiatan ini berlangsung di Aula Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kukar, Jalan Pesut, Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong, Selasa (21/10/2026).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar Sunggono menilai, pemahaman terhadap ketentuan hukum merupakan bekal penting bagi pengelola badan usaha, terutama ketika menentukan langkah bisnis yang berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.

Menurutnya, ketidakpahaman terhadap peraturan dan kurangnya kehati-hatian dalam mengambil keputusan dapat memunculkan persoalan hukum. Karena itu, penguatan tata kelola perusahaan diperlukan agar pengelola badan usaha dapat menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan yang berlaku.

“Hari ini kita mendapatkan penguatan. Insyaallah, ke depan kesempatan ini akan memberikan manfaat yang sangat besar,” ujar Sunggono, sebagaimana diberitakan Seputarfakta, Selasa, (21/10/2026).

Ia mengapresiasi arahan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) serta materi yang disampaikan para narasumber. Menurutnya, pembekalan tersebut dapat membantu pengelola perusahaan daerah dan badan usaha lainnya memahami batasan hukum sekaligus risiko yang perlu dipertimbangkan dalam menjalankan kegiatan bisnis.

“Kegiatan ini menjadi upaya untuk memastikan perusahaan daerah maupun badan usaha lainnya tidak merasa dikriminalisasi akibat ketidakpahaman dalam menjalankan kegiatan usaha serta kurangnya kehati-hatian dalam mengambil keputusan,” terangnya.

Bagi BUMDes, pemahaman tersebut penting dalam mendukung pengelolaan usaha yang tertib dan bertanggung jawab. Keputusan bisnis yang didasarkan pada aturan dan pertimbangan risiko diharapkan dapat membantu pengelola menjalankan kegiatan usaha secara lebih terarah.

Sunggono berharap materi diskusi dapat menjadi referensi bagi seluruh pihak yang terlibat dalam pengelolaan badan usaha. Ia juga menekankan pentingnya menjadikan pemahaman hukum sebagai bagian dari pertimbangan dalam setiap pengambilan keputusan.

“Kami menyampaikan terima kasih kepada seluruh narasumber yang hadir. Semoga materi dan masukan yang disampaikan dapat menjadi referensi bagi seluruh pihak agar tidak ragu atau khawatir dalam menjalankan kegiatan usaha,” tandasnya.

Penguatan tata kelola dan kepatuhan hukum diharapkan dapat mendorong pengelolaan BUMDes dan BUMD yang lebih profesional, sekaligus mendukung keberlanjutan usaha dan memberikan manfaat bagi masyarakat serta perekonomian daerah. []

Redaksi01

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *