Sidang Dugaan Penyerobotan Tanah di PN Mempawah Jadi Sorotan KY

Audensi bersama Dr. Kemas Deputi Pendindakan dan Pengawasan Hakim Komisi Yuduisial (KY RI) pada 1 Agustus 2018, Budi Dermawan, SH (Ketua KY Perwakilan Kalbar), Masani, SH Penasehat Hukum H.Abdul Karim, SH) dan H. Abdul Karim, SH pihak terlapor dugaan penyerobotan tanah.(Foto:Rachmat Effendi)

PONTIANAK-Sidang perkara dugaan penyerobotan tanah pasal 385 KUHP ayat 4 di Pengadilan Negeri Mempawah terus bergulir, saat ini memasuki nota pembelaan (pledoi) terdakwa H. Abdul Karim, SH pada Senin (15/10) depan.

Kepada wartawan Beritaborneo.com H. Abdul Karim, SH menegaskan, jika ingin kasus ini lebih terang benderang, diharapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Mempawah dan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mempawah bersikap jujur dan transparan.

“Dari awal persidangan sudah tidak kondusif, JPU dan Majelis Hakim harus independen dengan mengedepankan hati nurani,’’tegas H.Abdul Karim, SH, Rabu (10/10) di kediamannya.

Untuk itu menurutnya, tidak berlebihan kiranya institusi lain seperti Komisi Yudisial (KY) Perwakilan Kalbar harus memantau dan mengawal jalannya persidangan agar kredibilitas hukum di mata masyarakat senantiasa adil dan terjaga kemurniannya.

Sementara itu Dr. Kemas, Deputi Pendindakan dan Pengawasan Hakim Komisi Yudisial KY RI menegaskan, manakala ada dugaan pelanggaran etika yang dilakukan oleh seorang hakim masyarakat harus segera melapor, hal ini demi nama baik dan marwah jabatan hakim yang sangat terhormat.

“Silahkan hak warga negara melaporkan kepada KY jika ada oknum hakim yang diduga berbuat diluar aturan semestinya, dengan menyertakan bukti-bukti autentik pelanggaran yang dilakukannya’’pinta Dr. Kemas belum lama ini.

Sementara itu, Masani, SH penasehat hukum H. Abdul Karim, SH meminta kepada majelis hakim PN. Mempawah agar komitmen dalam memimpin persidangan.

Tujuannya menurut Masani agar kasus yang menimpa kliennya bisa terang benderang, dan kebenaran materiil maupun formil bisa ditegakkan dengan seadil-adilnya.

“Salah satu kesepakatan yang tidak dipatuhi oleh JPU dan majelis hakim pada waktu itu sudah setuju saksi pelapor Dra. Siti Hartati Murdaya akan dihadirkan dalam persidangan, namun faktanya hingga detik ini JPU dengan seribu alasan tidak bisa mendatangkan yang bersangkutan,’’ujar Masani kesal.

Masani menilai persidangan ini tidak fair bahkan secara kasat mata sangat merugikan kliennya, hal itu terlihat majelis hakim tidak berdaya dan tidak tegas dalam memimpin sidang.

“Saya minta hakim harus tegas dan independent dalam memimpin sidang, jangan terpengaruh oleh keadaan apapun,’’pinta Masani kepada wartawan Beritaborneo.com belum lama ini. (Rachmat Effendi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *