Rusun MBR IKN Hampir Rampung, Nasib 65 Unit Hunian Menunggu Keputusan OIKN
PENAJAM PASER UTARA – Penyelesaian rumah susun bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Ibu Kota Nusantara (IKN) segera memasuki tahap akhir. Namun, kepastian masyarakat untuk menempati hunian tersebut masih menunggu kebijakan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), terutama terkait mekanisme pengelolaan, tarif sewa, dan persyaratan calon penghuni.
Hingga November 2026, progres pembangunan fisik rumah susun tersebut telah mencapai 97,45 persen. Proyek yang ditargetkan selesai pada akhir November itu selanjutnya akan diserahkan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) kepada OIKN untuk dikelola.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Pembangunan Perkotaan Kementerian PKP, Yuri Hermawan Prasetyo, menjelaskan kementeriannya bertanggung jawab menyiapkan pembangunan fisik, sedangkan pengelolaan setelah proyek selesai menjadi kewenangan OIKN.
“Kalau di PKP ini kan lebih ke menyiapkan bangunannya, rusunnya. Setelah selesai semua, diserahkan ke OIKN, nanti kewenangan pengelolaannya ada di OIKN. Jadi nanti ada serah terima kelola,” ungkapnya, Jumat (06/11/2026).
Yuri menjelaskan, rumah susun yang dibangun Kementerian PKP pada umumnya merupakan rumah susun sederhana sewa (rusunawa). Karena itu, hunian MBR di IKN berpeluang menggunakan skema penyewaan, sebagaimana fasilitas rumah susun lain yang dibangun kementerian tersebut, termasuk untuk aparatur sipil negara (ASN).
“Kalau rusun yang kita bangun untuk diserahkan itu rusunawa. Seperti rusun lainnya, bahkan yang ASN pun juga sewa, ada tarif sewanya,” tuturnya.
Meski demikian, besaran tarif, jangka waktu penyewaan, serta kriteria masyarakat yang berhak menempati hunian tersebut belum ditetapkan. Seluruh ketentuan itu akan menjadi bagian dari kebijakan OIKN setelah menerima pengelolaan bangunan.
“Jadi nanti yang menentukan OIKN, terkait dengan tarifnya, seleksinya,” ujarnya.
Kepala Biro Sumber Daya Manusia dan Hubungan Masyarakat OIKN, Zamroni, mengatakan pihaknya masih mengikuti tahapan pembangunan yang dilaksanakan Kementerian PKP. Penentuan peruntukan dan skema pemanfaatan rumah susun akan dilakukan setelah proses serah terima selesai.
“Kita di OIKN masih mengikuti proses di Kementerian PKP terlebih dahulu sampai nanti dengan serah terima, peruntukannya (rusun MBR) ditentukan kemudian,” katanya ketika dihubungi Detikcom, Jumat (06/11/2026).
Zamroni juga menyebutkan waktu pelaksanaan serah terima belum dapat dipastikan karena koordinasi antara kedua instansi masih berlangsung.
“Masih berproses. Koordinasi di level teknis dan level strategis terus dilakukan,” ujarnya.
Rumah susun MBR tersebut dibangun dalam satu menara dengan empat lantai dan menyediakan 65 unit hunian. Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp103.943.483.000 melalui skema tahun jamak 2025–2026. Sementara itu, kontrak pembangunan dijadwalkan berakhir pada 25 November 2026.
Dengan progres pembangunan yang hampir mencapai 100 persen, kepastian pengelolaan menjadi tahapan penting berikutnya. Keputusan OIKN mengenai tarif, seleksi penghuni, dan mekanisme penyewaan akan menentukan bagaimana fasilitas tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat berpenghasilan rendah sebagai bagian dari penyediaan hunian di IKN. []
Redaksi01
