Anggota Satgas Pamtas Ditahan PDRM, Ini Penjelasan Kapendam TPR

Kependam XII/Tpr Kolonel Inf. Tri Rana Subekti

KUBU RAYA-Klarifikasi tentang terjadinya Penahanan dua Orang Anggota Pos Sei Saparan Satuan Setingkat Kompi (SSK) II Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) Batalyon Infanteri (Yonif) 642/Kapuas oleh Polis Diraja Malaysia (PDRM) atau Ibu Pejabat Polis Daerah (IPD) Lundu Malaysia, di daerah Lundu, Serawak Malaysia, Jumat (23/3/2018), disampaikan langsung Kapendam XII/Tpr seperti dalam realeasnye kepada redaksi Portal Media Online Berita Borneo.

Menurut Kepala Penerangan Daerah Militer XII/Tanjungpura, Kolonel Inf. Tri Rana Subekti, terjadinya Penahanan 2 Orang Anggota Pos Sei Saparan SSK II Satgas Pamtas Yonif 642/Kps oleh PDRM atau IPD Lundu Malaysia pada saat melakukan Pengendapan (Ambush) di wilayah Perbatasan RI-Malaysia Jalur Pelolosan Patok D. 699/11 atau Pintu Portal Kebun Sawit Malaysia (PT. Rimbunan Hijau).

Maka ada beberapa hal yang perlu di klarifikasi sebagai berikut :

  1. Bahwa benar hari Rabu tanggal 21 Maret 2018 Danpos Sei Saparan SSK II Satgas Pamtas Yonif 642/Kps an. Sertu Abiyulsani mendapat perintah dari Dan SSK II Satgas Pamtas Yonif 642/Kps an. Kapten Inf. Suyitno untuk melaksanakan pengendapan di jalur pelolosan (jalan tikus) patok D. 699/11 mulai dari tanggal 22 s/d 24 Maret 2018.
  2. Bahwa benar hari Kamis tanggal 22 Maret 2018 sekira pukul  22.30 WIB Danpos Sei Saparan an. Sertu Abiyulsani  mengumpulkan seluruh anggotanya di pos penjagaan Satgas Pamtas Yonif 642/Kps untuk melaksanakan briefing dan pembagian tugas dalam rangka pengendapan di wilayah perbatasan. Adapun pembagian tugas oleh Danpos Sei Saparan bahwa Danpos bersama Pratu Eka Satria  melaksanakan pengendapan di sektor jalur pelolosan (jalan tikus) simpang 4 jalan Divisi Kebun Sawit PT. Ledo Lestari Semunying dan Kopda M. Rizal  bersama Praka Subur Arianto diperintahkan oleh Danpos Sei Saparan melaksanakan pengendapan di sektor jalur pelolosan (jalan tikus) patok D. 699/11 atau pintu portal kebun sawit Malaysia (PT. Rimbunan Hijau), sedangkan sisa anggota pos standby berada di Pos Sei Saparan dipimpin oleh Wadanpos.
  3. Bahwa benar hari Kamis tanggal 22 Maret 2018 sekira pukul 23.00 WIB Danpos Sei Saparan bersama 3 orang anggotanya berangkat dari pos menuju sektor pengendapan masing-masing yang sudah dibagi sektornya, dan sebelum berangkat Danpos Sei Saparan memerintahkan kepada seluruh anggotanya bila ada hal-hal menonjol agar segera laporan.
  4. Bahwa benar hari Jumat tanggal 23 Maret 2018 sekira pukul 05.00 WIB Danpos Sei Saparan menghubungi Kopda M. Rizal yang berada di sektor jalur pelolosan (jalan tikus) patok D. 699/11 atau pintu portal kebun sawit Malaysia (PT. Rimbunan Hijau) via Telepon, namun HP yang bersangkutan tidak dapat dihubungi, kemudian Danpos Sei Saparan menghubungi Wadanpos an. Serda Ozy Karisma Putra yang standby berada di Pos via telephon apakah Kopda M. Rizal dan Praka Subur Arianto sudah kembali ke Pos, namun dijawab oleh Wadanpos bahwa Kopda M. Rizal dan Praka Subur Arianto belum kembali ke Pos sampai dengan sekarang.
  5. Bahwa benar hari Jumat tanggal 23 Maret 2018 sekira pukul 05.15 WIB Danpos Sei Saparan bersama Pratu Eka Satria mengambil keputusan untuk berangkat menuju sektor jalur pelolosan (jalan tikus) patok D. 699/11 atau pintu portal kebun sawit Malaysia (PT. Rimbunan Hijau), akan tetapi setelah tiba di lokasi Kopda M. Rizal dan Praka Subur Arianto tidak berada ditempat.
  6. Bahwa benar hari Jumat tanggal 23 Maret 2018 sekira pukul 05.40 WIB didekat portal tersebut Danpos Sei Saparan bertemu dengan karyawan kebun sawit Malaysia PT. Rimbunan Hijau an. Bapak Poiman, umur 37 Tahun, agama Islam, pekerjaan buruh kebun, alamat Barak PT. Rimbunan Hijau dan menanyakan kepada yang bersangkutan apakah ada melihat Askar TNI di sekitar perkebunan sawit PT. Rimbunan Hijau, kemudian dijawab oleh Bapak Poiman bahwa tadi ada melihat sekitar pukul 06.30 WITA (Waktu Malaysia) Askar TNI bertemu dengan PDRM.
  7. Bahwa benar hari Jumat tanggal 23 Maret 2018 sekira pukul 07.00 WIB Danpos Sei Saparan melaporkan kejadian tersebut kepada Dan SSK II Satgas Pamtas Yonif 642/Kps an. Kapten Inf Suyitno bahwa 2 orang anggota Pos Sei Saparan an. Kopda M. Rizal dan Praka Subur Arianto belum kembali ke Pos dan tidak berada di lokasi pengendapan sektor jalur pelolosan (jalan tikus) patok D. 699/11 atau pintu portal kebun sawit Malaysia (PT. Rimbunan Hijau).
  8. Bahwa benar hari Jumat tanggal 23 Maret 2018 sekira pukul 07.56 WIB Dansatgas Yonif 642/Kps an. Letkol Inf Faisal Amri, S.E menghubungi Dan SSK II via telephon bahwa  Dansatgas mendapat informasi dari Danyon TDM RAMD 11 bahwa 2 orang anggota TNI ditahan PDRM dan posisinya di Kantor Polis Diraja Malaysia wilayah Lundu.
  9. Dengan demikian bahwa benar adanya dua anggota Satgas Pamtas Yonif 642/Kps ditahan oleh Polis Diraja Malaysia saat melaksanakan pengendapan yang posisi atau titik pengendapan sudah masuk di wilayah Malaysia tanpa disadari oleh kedua anggota TNI tersebut. Saat bertemu dengan Polis Diraja Malaysia ke dua anggota Satgas Pamtas Yonif 642/Kps ditahan karena Polis Diraja Malaysia mengclaim kedua prajurit TNI tersebut sudah melanggar dan masuk wilayah Malaysia.
  10. Langkah yang sudah dilaksanakan adalah melaporkan kejadian tersebut ke Komando Atas dan berkoordinasi dengan Konsulat Jenderal RI serta ILO RI di Kuching Serawak Malaysia untuk kelanjutan proses pemulangan kedua Prajurit TNI Satgas Pamtas Yonif 642/Kps
  11. .Demikian informasi sekaligus klarifikasi yang perlu kami sampaikan. Kami berharap adanya kerja sama yang baik dengan rekan-rekan media terkait pemberitaan yang sudah beredar, sehingga tidak merugikan Institusi TNI, TNI AD khususnya Kodam XII/Tanjungpura.(Rachmat Effendi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *