Tanah Siti Hartati Murdaya Pemisahan Sertifikat Daud Montain
MEMPAWAH-Mantan Kasubsi Pendaftaran Hak, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kubu Raya, Nining Marlina, S.SiT mengungkapkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Polresta Pontianak Kota, membenarkan sesuai arsip buku tanah di BPN Kubu Raya tercatat awalnya Sertifikat Hak Milik (SHM). 5523 berasal pemisahan dari SHM.45 atas nama Daud Montain sesuai SK.Gubernur Kalbar Nomor 141/M.1/1985 tanggal 15 Juli 1985, dengan Gambar Situasi (GS) No.59/1984 tanggal 22 Desember 1984.
Bahkan dalam kesaksiannya di muka persidangan Pengadilan Negeri (PN) Mempawah, beberapa waktu yang lalu Nining Marlina mengatakan tidak kenal dengan saksi pelapor Dra.Siti Hartati Murdaya yang tercantum dalam SHM.13600, gambar situasi (GS) No.7274/1993 tanggal 27 Desember 1993.
“Apa yang saya katakan di BAP maupun kesaksian saya di PN Mempawah itulah faktanya, tidak usah ditanya-tanya lagi,’’tegas Nining Marlina, ditemui Beritaborneo.com di kantornya belum lama ini.
Sementara itu, H.Abdul Karim, SH yang dilaporkan dugaan penyerobotan tanah sejalan dengan pernyataan dari BPN tersebut.
Jika demikian menurutnya, berarti tanah SHM. 5523 yang kemudian menjadi SHM.13600 atas nama Dra.Siti Hartati Murdaya lokasinya di Parit Seribu bukan di Sungai Seribu, hal tersebut sesuai dengan Akta Jual Beli (AJB) Nomor 225/142/SRY/1997, tanggal 16 Juni 1997 di depan Notarais Yan Yohanes Berchmans Iman Kalis, SH, yang degan tegas dikatakan lokasi tanah Dra.Siti Hartati Murdaya di Parit Seribu.
“Faktanya SHM.45 itu milik Daud Montain yang berlokasi di Parit Seribu, bukan di Sungai Seribu, saya membeli tanah bukan dari Daud Montain tapi beli kepada Almarhum A.Samad,’’kata H.Abdul Karim, Sabtu (20/10).
Hal yang sama juga dikatakan Masani, SH penasehat hukum dari H.Abdul Karim, menurutnya, didalam persidangan di PN. Mempawah tidak satupun saksi yang mengatakan kliennya melakukan penyerobotan tanah, baik saksi yang memberatkan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun saksi meringankan tidak satupun yang menyatakan menyerobot tanah orang lain.
“Saya minta majelis hakim jernih dalam melihat kasus ini, karena fakta-fakta persidangan sudah jelas klien saya membeli tanah kepada Almarhum A.Samad yang lokasinya di Sungai Seribu, bukan di Parit Seribu,’’tegas Masani, SH kepada Beritaborneo.com.
Dirinya juga menolak tegas tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang dibacakan pada 1 Oktober 2018 yang lalu, yang menyatakan kliennya melakukan penyerobotan tanah sebagaimana pasal 385 ayat (4) KUHP.
“Saya menolak tegas klien saya didakwa melanggar pasal 385 KUHP oleh JPU, hal ini sudah terbantahkan di muka persidangan, bahkan semua saksi meringankan klien saya,’’pungkasnya.(Rachmat Effendi)