H. Abdul Karim, SH : Kebenaran Bisa Disalahkan, Tapi Tak Bisa Dikalahkan

H.Abdul Karim, SH memberikan keterangan pers seputar ketidakhadiran pelapor Dra.Siti Hartati Murdaya pada Sidang Lapangan/Pemeriksaan Setempat (PS) pada tanggal 18 Mei 2018 silam, padahal kehadirannya sangat diperlukan guna mendapatkan kebenaran letak tanah sebenarnya, namun hingga detik-detik akhir sidang yang bersangkutan tidak pernah menampakkan batang hidungnya.(Foto:Rachmat Effendi)

PONTIANAK-Menjelang sidang putusan di Pengadilan Negeri Mempawah, Senin (26/11), H.Abdul Karim, SH selaku pihak terlapor memberikan pernyataan yang tulus dan penuh dengan kerendahan hati, yang dialamatkan kepada seluruh aparat penegak hukum, tidak terkecuali masyarakat Kalbar yang sedang mencari keadilan yang hakiki.

Dalam pernyataannya H.Abdul Karim menegaskan, kebenaran bisa disalahkan, tapi tak bisa dikalahkan. “Siapa yang melawan kebenaran dia akan terbelakang dan tenggelam ditelan kebenaran,’’ujar H.Abdul Karim pada Beritaborneo.com, Minggu (25/11).

Pernyataan itu menyikapi sidang putusan yang saat ini masih bergulir di Pengadilan Negeri Mempawah, dan diharapkan Majelis Hakim terdiri dari Rini Masyithah, SH, M.Kn (Ketua), Anwar W.M Sagala, SH (anggota), Laura Theresia Situmorang, SH (anggota), dan Ojak Sagala, SH (Panmud Hukum) yang mengadili perkara dugaan penyerobotan tanah bersikap jujur dan memutus dengan seadil-adilnya.

“Apa yang saya ungkap dan katakan dimuka persidangan saya pertanggungjawabkan kepada Allah Swt sang pemberi keadilan yang hakiki, dan tentunya majelis hakim sebagai wakil di dunia ini dapat memutus secara bijaksana, katakan benar bila itu memang benar, dan katakan salah bila itu salah,’’ujar H. Abdul Karim penuh penghayatan.

Menurutnya, apa yang terungkap di persidangan selama hampir sepuluh bulan tersebut, tidak ada saksi satupun yang menyatakan melakukan penyerobotan tanah orang lain. Baik saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mempawah, maupun saksi-saksi lainnya, semuanya jelas dan gamblang menyatakan tidak ada kalimat penyerobotan, tapi membeli tanah milik Almarhum A.Samad pada tahun 2010 silam.

Dirinya juga menyatakan sebagai manusia biasa jika ada kekhilafan dan kesalahan disengaja maupun sebaliknya selama jalannya persidangan di PN. Mempawah, baik kepada Majelis Hakim maupun Jaksa Penuntut Umum, Kejari Mempawah mohon dibukakan pintu maaf.

“Tidak terkecuali kepada tim penasehat hukum, saya juga memberikan apresiasi setinggi-tingginya yang sudah dengan sungguh-sungguh telah melakukan pembelaan kepada saya selama hampir setahun belakangan ini, semoga Allah Swt memberikan nilai-nilai kebaikan di dunia maupun di akherat kelak,’’pungkas H. Abdul Karim. (Rachmat Effendi)