Proyek Ruas Jalan, Papan Plang TP4D Kejari Sintang Disepelekan
SINTANG (beritaborneo.com)-Sebagaimana berita yang telah dilansir oleh Media ini belum lama ini , dengan Judul “Peningkatan Jalan Telan Dana 6 Milyar Lebih Dipertanyakan warga”.
Pekerjaan Peningkatan Jalan yang telah menelan Dana sebesar Rp.6.393.340.000,,- (Enam Milyar Tiga ratus sembilan puluh tiga juta tiga ratus empat puluh ribu rupiah) tersebut bersumber dari Dana DAK Penugasan Tahun 2018 yaqng berlokasi di Kecamatan Sintang tepatnya di Jalan Sungai Ana Kabupaten Sintang.
Sebagai Pelaksana pekerjaan tersebut PT.Cipta Marga Sarana dan konsultannya CV.Cipta Sarana, dengan jangka waktu pelaksanaan selama 120 hari kalender dan masa pemelihataannya 180 hari kalender. Tapi dalam papan informasi proyek tersebut tidak disebutkan nomor kontrak dan tanggalnya, serta volume pekerjaannya (panjang dan lebar serta ketebalannya).
Selain itu setiap proyek pemerintah yang dilaksanakan agar dipasang papan P4D sebagai bentuk pengawalan dan pengawasan pembangunan di daerah dalam hal ini Kejaksaan Negeri Sintang tapi fakta dilapangan dalam pelaksanaan proyek peningkatan jalan di Sungai Ana Kota Sintang tidak ada dipasang papan P4D Kejaksaan Negeri Sintang.
Berdasarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia No.07 Tahun 2015 dan Keputusan Jaksa Agung R.I. nomor : 152/A/JA/10/2015 tanggal 10 Oktober 2015 tentang Pembentukan Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan serta Instruksi Jaksa Agung R.I. bernomor : INS-001/A/JA/10/2015 tentang Pembentukan dan Pelaksanaan Tugas Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Pusat dan Daerah. Mengacu kepada Instruksi Presiden Republik Indonesia dan Instruksi Jaksa Agung R.I. tersebut, seharusnya Proyek ini dipasang papan plang P4D Kejaksaan Negeri Sintang sebagai Institusi yang Tugasnya Mengawasi dan Pengamanan, Namun plang P4D tersebut tidak dipasang pada pekerjaan peningkatan Jalan tersebut.
Terkait dengan hasil investigasi yang dilakukan L-KPK Dewan Territorial Provinsi Kalbar dilokasi pekerjaan, Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (L-KPK) Dewan Teritorial Provinsi Kalimantan Barat telah melayangkan Surat yang ditujukan kepada Kepala Dinas PU Kabupaten Sintang bernomor : 10/L-KPK/KB/09/2019 tanggal 16 September 2019, perihal Konfirmasi dan Klarifikasi Pekerjaan Peningkatan Jalan Dalam Kota Sintang Tahun 2018, namun surat balasan dari Kepala Dinas PU Kabupaten Sintang tersebut baru diterima tanggal 23 Oktober 2019, terangnya.
Dalam surat Kepala Dinas PU Kabupaten Sintang dijelaskan pekerjaan tersebut sudah selesai dilaksanakan sesuai dengan volume yang tercantum didalam Kontrak Kerja Pelaksanaannya. Tetapi dalam papan plang informasi proyek tidak disebutkan nomor Kontrak Kerja dan tanggal kontraknya, begitu pula volume pekerjaan tidak disebutkan (berapa panjang, lebar dan ketebalannya) pekerjaan peningkatan jalan tersebut. Selain itu tidak menyebutkan lokasi pekerjaan yang dilaksanakan. Dalam papan plang proyek tersebut tidak disebutkan jumlah lokasi pekerjaan yang dilaksanakan oleh Pihak Pelaksana, pekerjaan itu berlokasi di Sungai Ana.
Dari penjelasan Kepala Dinas PU Kabupatern Sintang melalui suratnya mengatakan paket pekerjaan ini dilaksanakan pada 9 (sembilan) ruas dalam Kota Sintang, yaitu Jalan PKP Mujahidin, Jalan Pangeran Kuning, Jalan Tugu Jam-lingkar Sungai Durian dan Jalan Sungai Ana. Dari 9 Paket pekerjaan tersebut dengan Pagu Dana senilai Rp.6.393.340.000.-
Selanjutnya dikemukakan oleh Kadis PU Kabupaten Sintang, Ir.M.Murjani,MT mengatakan semua pekerjaan pada setiap tugas jalan sudah dilaksanakan dengan baik sesuai spesifikasi teknis yang disyaratkan di dalam kontrak kerja.
Untuk pekerjaan di ruas Jalan Sungai Ana, dilaksanakan pekerjaan Perkerasan Beton semen sepanjang 693 meter dengan lebar 4 meter, namun didalam papan plang proyek tidak disebutkan volume pekerjaan yang dimaksud.
Dari hasil pengecekan yang kami lakukan dilapangan memang ada beberapa titik pekerjaan perkerasan Beton Semen di Sungai Ana yang terkelupas. Dan diterangkan kembali oleh Kadis PU Kabupaten Sintang bila dilihat dari waktu pelaksanaan beton dan aspal tersebut, kerusakan yang terjadi juga masih dalam kategori kerusakan ringan akibat tergerus pemakaian, katanya.
Bahwa banjir sudah sering kali terjadi di ruas jalan ini yang mengakibatkan ruas jalan Sungai Ana terendam air seluruhnya. Sedangkan untuk penanganan Jembatan pada ruas jalan Subngai Ana tidak tertampung pada pekerjaan peningkatan Jalan Dalam Kota Sintang dikarenakan pertimbangan ketersediaan dana dan volume penanganan yang harus dilaksanakan pada ruas-ruas yang ditangani pada pekerjaan ini, pungkasnya. (Rachmat Effendi/Darwat Karimin)